
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.com —Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Provinsi Papua Barat memberikan penghargaan tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak atas langkah cepat dalam menata ulang pengugasan kepala sekolah sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur pengugasan guru sebagai kepala sekolah termasuk batas periodisasi yang selama ini kerap tidak dijalankan di berbagai daerah.
Kepala Balai GTK Papua Barat, Tuning Supriyadi, M.Pd., menyampaikan bahwa komitmen Bupati Fakfak beserta jajaran dan Dinas Pendidikan patut diapresiasi karena langsung menyetujui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya mengenai penataan kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (PLT) dan mereka yang telah memberikan dua periode.
Menurut Supriyadi, sistem periodisasi otomatis menandai kepala sekolah yang telah menjalani dua periode sebagai “merah”, yang berarti tidak dapat melanjutkan masa tugas. Namun, banyak daerah yang enggan melakukan rotasi sehingga jabatan kepala sekolah sering bertahan lebih dari delapan tahun.
“Fakfak justru menjadi contoh positif karena berani menata ulang sesuai regulasi dan membuka kesempatan bagi guru-guru yang kompeten,” ujarnya dalam wawancara bersama Infofakfak.com, Sabtu, 6 Desember 2025.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya kepada kepala sekolah bahwa masa jabatannya telah berakhir, karena jabatan tersebut merupakan tugas tambahan, bukan karier yang tidak dapat dilepas.
“Jika periodisasi habis, mereka kembali ke tugas utama sebagai guru. Sertifikasi tetap tersedia. Jadi sebenarnya tidak semenakutkan seperti yang dibayangkan,” jelasnya.
Menjelang akhir tahun ditambah agenda Natal, Supriyadi menekankan perlunya percepatan proses penataan. Dinas Pendidikan Fakfak telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemetaan, mengundang guru yang memenuhi syarat, dan memproses berkas melalui Badan Pertimbangan yang dibentuk oleh Bupati.
“Kami berharap badan pertimbangan bekerja secara objektif untuk siapa SMA 1, siapa untuk SMP 1, dan seterusnya. Yang penting, nama-nama yang diusulkan sudah masuk Sistem KSPK agar tidak mengganggu sertifikasi,” tegasnya.
Langkah Pemerintah Kabupaten Fakfak dinilai tidak hanya memenuhi regulasi, namun juga progresif karena mampu mengakomodasi aspirasi guru, masyarakat, dan kebutuhan kebijakan pusat.
“Untuk Kabupaten Fakfak, kami sangat mengapresiasi. Mereka luar biasa menginisiasi perubahan dan membuka ruang dialog sehingga semua pihak merasa terakomodasi,” tutup Supriyadi.
Dengan penataan yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, Fakfak diharapkan menjadi daerah percontohan di Papua Barat dalam penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak