
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.com —Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Fakfak, Mansur Ali, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa proses penataan dan pergantian kepala sekolah pada sistem Dapodik harus segera dipercepat. Penegasan ini disampaikan usai kegiatan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang berlangsung di Fakfak, Sabtu, 6 Desember 2025.
Dalam keterangan kepada Infofakfak.com, Mansur mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 125 kepala sekolah di Kabupaten Fakfak yang masuk kategori status penyesuaian regulasi. Status tersebut menunjukkan bahwa masa jabatan mereka telah melewati ketentuan maksimal atau tidak lagi memenuhi syarat sesuai regulasi terbaru.
“Teman-teman kepala sekolah yang statusnya merah nanti tidak bisa sertifikasi. Karena itu pergantian harus segera dilakukan agar penataan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran,” ujarnya.
Mansur Ali menambahkan bahwa solusi untuk mengembalikan status kepala sekolah tersebut hanya bisa dilakukan melalui proses pergantian sesuai aturan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan masa jabatan kepala sekolah kini semakin jelas.
“Masa jabatan kepala sekolah maksimal dua masa atau delapan tahun. Jika sudah melewati itu, maka wajib dilakukan pergantian dan serah terima jabatan. Setelah itu, yang bersangkutan kembali ke tugas asal sebagai guru,” tegasnya.
Daftar lengkap para kepala sekolah yang masuk kategori penyesuaian sesuai regulasi akan dibahas oleh Tim Pertimbangan, sebelum ditetapkan dan dilantik secara resmi oleh pemerintah daerah.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan melalui kerja sama Disdikpora Fakfak dan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Papua Barat, yang menjadi perpanjangan tangan kementerian dalam peningkatan kapasitas dan pengembangan karir pendidik.
Mansur berharap seluruh kepala sekolah aktif dapat memahami regulasi terbaru dan menyosialisasikannya kembali kepada para guru.
“Pengangkatan kepala sekolah kini sudah diatur secara jelas. Kami berharap semua kepala sekolah memahami aturan ini dan menyampaikannya kembali kepada guru-guru di sekolah masing-masing,” tutupnya.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak