
Pewarta: Sri Mariati
INFOFAKFAK.com,— Kepolisian Resor (Polres) Fakfak bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan Pasar Thumburuni. Informasi awal yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak melalui serangkaian penyelidikan intensif di lapangan. Jumat, 14 November 2025.
Setelah melakukan pendalaman selama beberapa waktu, penyidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana. Atas dasar itu, penanganan kasus resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 1 ayat (2) KUHAP, penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, sehingga dapat membuat terang tindak pidana serta menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Melalui tahap penyidikan ini, polisi bertujuan memastikan apakah tindak pidana benar terjadi, mengidentifikasi pihak yang terlibat, mengumpulkan alat bukti yang relevan, serta menilai kecukupan bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Fakfak.
Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan peristiwa pidana di Pasar Thumburuni. Penyidik terus bekerja melengkapi bukti serta mendalami setiap keterangan yang masuk. Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau bukti tambahan untuk tidak ragu melapor,” ujar AKP Arif.
Polres Fakfak juga memastikan ruang komunikasi yang aman bagi masyarakat, baik saksi maupun korban, termasuk jika peristiwa tersebut melibatkan oknum ASN atau warga. Informasi dapat disampaikan langsung kepada Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana melalui nomor 0816-558-551.
Setiap laporan akan diverifikasi dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor, sesuai prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Partisipasi masyarakat sangat membantu mempercepat pengungkapan perkara,” tambah AKP Arif.
Polres Fakfak menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan seluruh tahapan hukum berjalan berdasarkan prinsip Presisi, profesional, dan berkeadilan.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak