
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.COM_ Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan batas akhir penyampaian laporan penggunaan dana kampung tahun anggaran sebelumnya. Sebanyak 13 kampung yang belum menyerahkan laporan diminta segera melengkapi dokumen paling lambat hari ini, sesuai arahan Bupati Fakfak dalam rapat koordinasi yang digelar semalam.
Kepala BPKAD Fakfak, Tajudin La Jahalia, S.IP.,M.Si.,menjelaskan bahwa jika laporan tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan, maka penyaluran dana kampung tahap berikutnya yang bersumber dari APBN tidak akan dilakukan.
“Kalau tidak dipenuhi sampai hari Senin, tidak ada lagi dana kampung dari pusat untuk seluruhnya. Kalau sebagian dipenuhi, maka tahap berikutnya yang tidak turun,” tegas Tajudin. Pada Jum’at, 13 Juni 2025.
Untuk dana kampung yang bersumber dari APBD, keputusan pencairan akan menyesuaikan kebijakan Bupati Fakfak. Saat ini, sebagian proses kontrak APBD 2025 telah berjalan, termasuk tahapan lelang yang sedang ditangani Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, telah memerintahkan agar seluruh kepala kampung dari 13 kampung tersebut hadir bersama aparat kampung masing-masing untuk segera melengkapi dokumen.
“Tadi malam Bupati sudah beri petunjuk bahwa hal ini harus selesai hari ini. Sebagian besar hadir, hanya beberapa kampung yang jauh belum sempat hadir,” tambah Tajudin.
Sementara itu, untuk 103 kampung lainnya, dana sudah disalurkan ke rekening masing-masing. Sebanyak 206 dokumen kampung juga telah ditandatangani Bupati dan siap dikirim ke KPPN.
Pemerintah berharap komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar penyaluran dana kampung dapat berjalan lancar demi mendukung pembangunan di wilayah Fakfak. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak