
Reporter : Tatag Y R
Editor : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ Pengadilan Negeri Fakfak menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu bersama Aparatur Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Fakfak.
Dalam sosialisasi yang dilangsungkan di Kantor Pengadilan Negeri Fakfak pada Senin, 24 Oktober 2022 ini, Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Tri Margono, S.H. dalam sambutannya menyampaikan, aplikasi e-Berpadu atau aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu, adalah aplikasi dari Mahkamah Agung untuk kebutuhan layanan pra-persidangan, yang meliputi izin penyitaan, penggeledahan, p<span;>erpanjangan penahanan dan pelimpahan berkas perkara, yang bisa diajukan secara online. Layanan lain yang bisa digunakan dalam aplikasi ini adalah untuk izin besuk, pembantaran, penetapan diversi dan pinjam pakai barang bukti.
“Aplikasi ini mendorong terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasiskan teknologi informasi / IT dan memangkas birokrasi, sehingga tercipta layanan pada Pengadilan Negeri Fakfak yang efisien,” tegas Tri Margono.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim sekaligus Humas pada Pengadilan Negeri Fakfak, Ganjar Prima Anggara, S.H. dalam pemaparannya mengatakan akan mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama, untuk penggunaan aplikasi e-Berpadu dengan pimpinan APH terkait.
Pada akhir pemaparannya, Hakim yang ber-KTP DKI Jakarta ini menambahkan, dari segi sarana prasarana berupa server dan storage, aplikasi ini sangatlah memadai untuk digunakan dan diterapkan di seluruh Indonesia.
Aplikasi e-Berpadu telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman digunakan.
Berdasarkan SK KMA No 239/KMA/SK/VIII/2022, aplikasi ini harus sudah bisa diterapkan di seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia, sebelum fajar menyingsing di tahun 2023.
Selain dihadiri Panitera Pengadilan Negeri Fakfak dan Panitera Muda Pidana, sosialisasi ini juga dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Fakfak, Kasat Reskrim Polres Fakfak, Kasat Narkoba Polres Fakfak, Petugas Lapas Fakfak dan Advokat Posbakum PN Fakfak. ***