
Reporter : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ Tujuh kepala kampung di Distrik Karas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, usai melaksanakan upacara memperingati HUT Republik Indonesia ke-77 pada 17 Agustus 2022 lalu, menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, terkait penggunaan anggaran kampung.
Kepala Distrik Karas, Soleman Temongmere, S.T., M.M. menjelaskan bahwa, penandatanganan pakta integritas dan surat pernyataan tanggung jawab secara mutlak ini dimaksudkan, agar penggunaan anggaran kampung dapat dipergunakan sesuai dengan peraturan.
“Tujuh kepala kampung yang ada di Distrik Karas, usai upacara memperingati HUT Republik Indonesia ke-77, menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, Ketua Baperkam, Kepala Distrik, Kapolsek serta Danramil,” ujar Soleman. “Tujuannya ialah agar anggaran kampung dapat dipergunakan sesuai aturan dan dalam hal ini, kepala kampung bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran kampung tersebut,” lanjutnya.

Dalam pakta integritas tersebut termuat beberapa hal antara lain;
1. Berkomitmen dan bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran kampung yang bersumber dari APBN, APBD, PROSPEK maupun OTSUS.
2 Tidak melakukan KKN
3. Melaporkan kepada APIP Kantor Distrik Karas, Kabupaten Fakfak atau LKPP, bila mengetahui ada indikasi KKN dalam proses pengadaan atau permintaan rekomendasi.
4. Mengikuti proses pengadaan atau permintaan secara bersih, transparan dan profesional, untuk mendapatkan hasil terbaik sesuai peraturan.
5. Apabila melanggar pernyataan yang terdapat dalam pakta integritas, bersedia menerima sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, digugat secara perdata atau dilaporkan secara pidana.
Adapun 7 Kepala Kampung tersebut ialah;
1. Kepala Kapung Tarak, Amir Sudak
2. Kepala Kampung Maas, Udin Yarkuran
3. Kepala Kampung Faur, Haruna Bay
4. Kepala Kampung Tuberwasak, Ali Bay
5. Kepala Kampung Kiaba, Lukman Kanabaraf
6. Kepala Kampung Malakuli, Abdul Haris Syafaat
7. Kepala Kampung Antalisa, Sidik Kapauruma.
MoU dengan Kejaksaan Negeri Fakfak
Selain mengikat dengan pakta integritas serta surat pernyataan tanggung jawab secara mutlak, Kepala Distrik Karas nantinya akan melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Fakfak.
“Kami juga akan melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Fakfak, untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan pendampingan atas penggunaan anggaran kampung, agar penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun yang lebih penting adalah, kerjasama ini sebagai upaya untuk mencegah secara dini terjadinya pelanggaran atas penggunaan anggaran kampung,” jelas Soleman.
Soleman juga meminta kepada masyarakat, agar turut mengawasi penggunaan anggaran kampung ini, agar terwujud pembangunan yang baik sesuai visi misi Pemerintah Kabupaten Fakfak yakni Fakfak Tersenyum. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak