Home / Headline / Setahun Lebih, Kasus Penganiayaan Riri Masih P19

Setahun Lebih, Kasus Penganiayaan Riri Masih P19

Riri dan Tantenya hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak. Dan foto Riri sesaat setelah diselamatkan (insert)
Riri dan Tantenya hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak. Dan foto Riri sesaat setelah diselamatkan (insert)

Fakfak_ Kejaksaan Negeri Fakfak, lagi-lagi mengembalikan berkas kasus penganiayaan terhadap Riri, yang Selasa (2/2) genap berusia 4 tahun. Kepada penyidik Polres Fakfak, kejaksaan meminta penyidik untuk kembali melengkapi kekurangan yang diminta jaksa.

Senin (1/2) siang, Riri yang didampingi tantenya, Farah Diba, hadir di Kantor Kejari Fakfak. Kedatangan Riri tersebut, dimaksudkan agar pihak keluarga paham kekurangan berkas yang diminta oleh kejaksaan. Dalam kesempatan itu, keluarga Riri menyerahkan video pengakuan Riri, sehari pasca terungkapnya kasus penganiayaan yang diduga kuat dilakukan oleh Yt, calon ibu tirinya tersebut.

“Jadi berkasnya masih P-19, dan kami meminta agar penyidik melengkapi kekurangan kasus ini pada minggu ini,” jelas Sugiharto, Kasi Pidum Kejari Fakfak.

Sugiharto dalam petunjukkan, meminta penyidik melengkapi berkas dengan keterangan saksi lain, serta sedikit merevisinya.

Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah usia ini, terjadi lebih dari satu tahun lalu. Penganiayaan tersebut terungkap pada 26 November 2014, setelah keluarga Tante Riri, mendapat informasi dan mengecek langsung kondisi Riri.

Riri yang bernama lengkap Hanifah Rifda Azizah Bauw ini, malam itu didapati dengan beberapa luka di tubuhnya. Kedua matanya membiru, sedangkan di kepala bagian belakang terdapat memar karena dipukul benda tumpul.

Saat diselamatkan oleh keluarga Tantenya, Riri yang saat kejadian masih berusia 2 tahun 9 bulan, mengaku jika dia dipukul oleh Yt dengan kayu di kepala bagian belakang. Belakangan, dalam pemeriksaan polisi, Yt yang sempat ditahan di LP Fakfak, mengaku bahwa dirinya “hanya” memukul Riri dengan sisir.

Dengan beberapa kali pengembalian berkas tersebut, sejatinya polisi dituntut untuk bekerja lebih keras dan professional. Masalah kekurangan saksi, bisa dipenuhi dengan berbagai metode, agar sesorang bersedia menjadi saksi. Bahkan jika perlu, dilakukan upaya paksa sesuai peraturan. Dengan begitu, mestinya kasus ini bisa selesai jauh lebih cepat. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Lapor Balik Penganiayaan Dan Perusakan, FK Juga Akan Laporkan Soal Cek Bodong

Fakfak_ FK atau Fredy Kerryanto, anggota DPRD Kabupaten Fakfak yang dilaporkan Lando Iha terkait dugaan ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *