
Fakfak_ Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Rilke Jeffri Huwae, SH. MH. akan mendalami keberadaan aliran ahmadiyah dan syiah di Fakfak. Hal tersebut terkait posisi kejaksaan sebagai bagian dari tim PAKEM atau Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat.
“Ahmadiyah jelas merupakan aliran yang telah dilarang oleh pemerintah, melalui keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung RI sejak 2008 lalu. Keberadaan syiah juga akan kami pantau perkembangannya,” ujar Kajari.
Kajari berharap agar hal ini jangan sampai menimbulkan masalah di Fakfak, apalagi masyarakat Fakfak merupakan masyarakat yang kental dengan agama dan budaya.
Harapan serupa juga disampaikan oleh Ketua MUI, Drs. H. Mustaghfiri, M.Si. Ustadz asal Banyuwangi, Jawa Timur ini ingin, agar masyarakat Fakfak terhindar dari konflik keagamaan. (wah)