
Fakfak_ Nasib 5 komisioner KPU Fakfak yang dinonaktifkan, hingga kini masih mengambang. Untuk saat ini, kasusnya masih di tangan dewan kode etik KPU. Demikian disampaikan Plt Ketua KPU Fakfak, Christine Ruth Rumkabu, SP.
Menurut Christine, pihaknya akan tetap mematuhi setiap keputusan yang akan keluar. Christine membenarkan bahwa kejelasan status komisioner KPU Fakfak, sangat penting. Sebab, tahapan pemilihan Gubernur Papua Barat sudah harus bergulir pada Pebruari mendatang. Sedangkan pemilihan gubernurnya sendiri, dijadwalkan Pebruari 2017.
“Apapun keputusan dewan kode etik akan kami tindaklanjuti. Jika ternyata berlanjut ke meja DKPP dan ternyata terjadi pemberhentian permanen, maka 2 orang cadangan harus segera diaktifkan. Sedangkan untuk kekurangan 3 orang komisioner, tentu akan dibicarakan di KPU provinsi. Untuk itu, Ketua KPU Provinsi lebih pas untuk menanggapi masalah ini,” jelas Christine.
Seperti diketahui, 5 komisioner KPU Fakfak pimpinan Muhammad Nur Namudat, dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya, sejak beberapa waktu lalu. Kejelasan status mereka, tentu ditunggu masyarakat dan mereka sendiri. Dengan status jelas, maka roda KPU Fakfak akan dapat berputar kembali. (wah)