
Fakfak_ Usai rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang rencananya akan dilangsungkan pada Sabtu, 23 Januari 2016, ada sela 3 hari bagi paslon jika akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Sela 3 hari tersebut adalah tanggal 24, 25 dan 26 Januari 2016. Demikian disampaikan Plt. Ketua KPU Fakfak, Christine Ruth Rumkabu, SP.
“Tetapi jika tidak ada upaya hukum tersebut, maka tanggal 27 kami akan mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” jelas Christine.
Dijelaskan Christine, dengan penetapan itu, maka tugas KPU untuk Pilkada susulan Kabupaten Fakfak telah usai.
“Untuk soal pelantikan adalah tugas Kemendagri. Tugas kami, usai penetapan akan melaporkan hasil tersebut kepada DPRD. Selanjutnya DPRD akan konsultasi dengan Gubernur masalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, periode 5 tahun mendatang,” sambung Christine.
Sementara itu, saat pencoblosan masih berlangsung, calon Bupati Fakfak, Ivan Ismail Madu menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum ke MK.
“Kami tidak akan ke MK. Bagi kami, apapun hasilnya akan kami terima,” ujar Ivan kepada media.
Nampaknya, pertemuan Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Hombore beserta timnya dengan Mohammad Uswanas yang didampingi Abraham Sopaheluwakan, beberapa waktu lalu, menguatkan statement itu. Ivan menginginkan Pilkada berjalan kondusif dan Bupati – Wakil Bupati terpilih beserta masyarakat, lebih berkonsentrasi kepada proses pembangunan. (wah)