Fakfak_ Akhirnya, setelah lebih kurang 6 jam, KPU Fakfak berhasil menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pilkada susulan, yang dilangsungkan di GOR Krapangit Gewab pada Sabtu (23/1) lalu.
Dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 17/kpts/KPU.KAB.FF/I/Tahun 2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015, dinyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 1, yakni Drs. Mohammad Uswanas, M.Si. dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, berhasil meraup sebanyak 20.274 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Ivan Ismail Madu, S.Sos. dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si. memperoleh 7.242 suara.
Seperti dijelaskan Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, S.Pt. MM., pihaknya akan mengikuti tahapan sebagaimana diamanatkan oleh UU.
“Untuk itu, usai rekapitulasi hari ini, kami baru akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih, pada 27 Januari 2015 yang akan datang. Ada waktu tiga hari untuk menempuh upaya hukum, jika paslon menghendaki,” jelas Amus.
Rekapitulasi yang dihadiri oleh semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Forkompinda, Pimpinan DPRD serta undangan ini, diakhiri dengan sambutan penutupan Ketua KPU Provinsi Papua Barat, yang berharap agar pasangan calon yang nantinya ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dapat merangkul semua pihak. (wah)