Breaking News
Home / Fakfak News / Ekonomi / ABT: Proteksi Mencegah Kesenjangan

ABT: Proteksi Mencegah Kesenjangan

Bupati Fakfak, Muhammad Uswanas saat membuka Rakerda I KAPP Kabupaten Fakfak beberapa waktu lalu
Bupati Fakfak, Muhammad Uswanas saat membuka Rakerda I KAPP Kabupaten Fakfak beberapa waktu lalu

Fakfak_ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP. menyatakan, proyek pemerintah merupakan pintu masuk ke pasar bebas, karena itu harus diproteksi.

Berbicara dalam Rakerda I KAPP Badan Pengurus Daerah Fakfak, Ali Baham Temongmere yang biasa diseingkat ABT ini menyampaikan bahwa, dalam teori ekonomi dunia, oleh Adam Smith, dikenal tiga prinsip implementasi pasar, yaitu alokasi, distribusi, stabilisasi.

Prinsip alokasi berarti pemerintah memberikan porsi sumber-sumber daya ini untuk masyarakat bisa mengelolanya. Prinsip distribusi bermakna pemerintah harus memberikan atau menyalurkan sumber-sumber daya secara adil agar semua orang bisa ikut serta, bukan saja sebagai objek tapi juga sebagai subyek.

Sayangnya, sepanjang sejarah ekonomi dunia, prinsip alokasi dan distribusi telah gagal, namun prinsip stabilisasi mengharuskan pemerintah ikut serta atau ikut mengintervensi dan ikut mengproteksi jika di pasar itu terjadi gab atau kesenjangan, baik itu kesenjangan antara kota dan kampung, kesenjangan antara pelaku ekonomi dan kesenjangan antara wilayah.

“Karena itu, pemerintah harus bisa mengatur kebijakan-kebijakan yang dikhususkan untuk proteksi agar tidak terjadi kesenjangan. Pasalnya, kesenjangan dapat menimbulkan instabilitas,” jelas Ali Baham.

Menururt ABT, bentuk-bentuk kebijakan proteksi yang dilakukan negara, khususnya untuk daerah Papua di antaranya Undang-Undang Otonomi Khusus, diikuti peraturan pelaksanaan dan kebijakan afirmatif lainnya, seperti aturan di bawah 500 juta dan 1 milyar rupiah dapat melalui mekanisme penunjukan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Paling akhir, diterapkan pula LPSE, yakni sistim tender dan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik.

Ditambahkan ABT, LPSE sesungguhnya merupakan tantangan bagi para pengusaha Papua untuk maju dan berkembang, mau belajar dan menimbah ilmu pengetahuan dan teknologi baru, sehingga memiliki daya saing nasional.

“Pengadaan barang dan jasa di bawah 500 juta, bukan berarti membuat terlena dan merasa cukup, tapi harus bisa berkembang. LPSE mendorong pengusaha asli Papua memasuki dunia bisnis yang lebih luas,” tambah ABT.

Oleh sebab itu, Kamar Adat Pengusaha Papua (KAP Papua) Kabupaten Fakfak, diharapkan dapat menggalang pula sektor-sektor ekonomi kreatif yang terdapat di masyarakat Fakfak. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Melayani Lebih Dekat, BRI Fakfak Buka Teras BRI di Kokas

  Reporter : Wahyu Hidayat INFOFAKFAK.COM_ Untuk memberikan pelayanan yang semakin dekat dan mudah, BRI ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *