
Reporter: Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ KPU Kabupaten Fakfak, Papua Barat, akan merekrut 1.512 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS pada Pilkada Fakfak 2024 dan akan bertugas di 142 dan tujuh Kelurahan di seluruh Kabupaten Fakfak. Hal ini disampaikan Nur Hadiah, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu KPU Fakfak kepada wartawan belum lama ini.
“Masa kerja KPPS adalah satu bulan sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 terkait jadwal pembentukan badan adhoc pilkada, terhitung 7 November hingga 8 Desember 2024,” terang Nur Hasmiah.
Disearching dari google, besaran gaji untuk Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah Rp. 900.000, anggota KPPS Rp. 850.000, dan pengamanan TPS atau Satlinmas Rp. 650.000. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak
