
Reporter: Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ KPU Fakfak menggelar rapat koordinasi terkait pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024. Rapat koordinasi ini dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU, Papua Barat, pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra JC Talla dan dihadiri oleh para komisioner ini, membahas beberapa hal krusial diantaranya masalah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi nv7 0mun?omor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XX/2024 tanggal 20 Agustus 2024, termasuk yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut,” jelas Hendra.
Hendra melanjutkan, KPU telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan surat dinas nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024.
“Surat tersebut berisi pedoman pelaksanaan tahapan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” kata Hendra dalam rilis voice yang disebarkan kepada wartawan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh utusan partai politik, Bawaslu, pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak
