
Reporter : Jojie Muskita Matitaputty
INFOFAKFAK.COM_ Bertempat di Pasar Ikan Waneri Tanjung Wagom, Distrik Pariwari. Kabupaten Fakfak, Rabu, 31 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Fakfak menyerahkan tiga aset milik Pemerintah Kabupaten Fakfak, yakni Pasar Ikan Waneri yang terletak di Tanjung Wagom, Gedung Olahraga (GOR) Krapangit Gewap dan Gedung Kesenian yang lokasinya bersebelahan dengan GOR.
Ditandai dengan penandatanganan berita acara, <span;>Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, S.H., M.H., menyerahkantiga aset pemerintah daerah tersebut kepada Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si.
“Aset barang milik daerah yang hari ini diserahkan, nanti akan dikelola Disperindag dan Dinas Pendidikan. Kami dari Kejari Fakfak siap membantu Pemda memulihkan aset-aset daerah agar PAD bisa lebih maksimal,” kata Kajari.
Beberapa tahun ini, aset daerah tersebut menjadi polemik antara pemerintah daerah Fakfak dengan masyarakat yang merasa memiliki hak ulayat di lokasi aset daerah tersebut berdiri.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Fakfak Untung Tamsil mengatakan, “Aset milik daerah yang diserahkan, akan dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Saya minta agar yang nanti mengelola aset agar membuat SK bagi orang-orang yang bekerja, agar mereka bisa mendapatkan hak mereka,” ujar Untung Tamsil.
Untung juga berterima kasih kepada keluarga besar Namudat dan keluarga besar lainnya, yang telah bekerja sama dengan baik untuk memberikan hak ulayatnya melalui Kejaksaan Negeri Fakfak kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Penyerahan aset daerah ini juga dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Fakfak, Inspektur Insepktorat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Aset, Kasi Datun Kejaksaan serta undangan lainnya. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak