Home / Headline / 3.165 Dukungan Memenuhi Syarat, “Utayoh” Melaju Ke Verifikasi Faktual

3.165 Dukungan Memenuhi Syarat, “Utayoh” Melaju Ke Verifikasi Faktual

Bakal calon bupati Fakfak, Untung Tamsil (tengah) diapit bakal calon wakil bupati, Yohana Dina Hindom (kanan) dan ketua tim sukses, Salim Alhamid (Foto IF)

Reporter : Wahyu Hidayat

INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Bakal pasangan calon atau bapaslon Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. dan Yohana Dina Hindom, S.E. M.M. atau yang dkenal sebagai pasangan “Utayoh”, dipastikan lolos ke tahapan verifikasi faktual, dalam  pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2020.

Kepastian ini didapat, setelah KPU Kabupaten Fakfak pada Rabu, 5 Agustus 2020, melalui Sazkia Madu, Kasubag Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Fakfak, menyerahkan formulir model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang merupakan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan, nomor 52/PL.01.01-BA/9203/KPU-Kab/VIII.2020.

Formulir model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan

Dalam berita acara tersebut, pasangan “Utayoh” menyerahkan syarat dukungan perbaikan sebanyak 3.894. Yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS sebanyak 3.165, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS sebanyak 729.

Dalam rekapitulasi tingkat kabupaten sebelumnya, pasangan “Utayoh” dinyatakan kekurangan dukungan KTP sebanyak 1.195 lembar, sehingga harus memenuhi syarat dukungan perbaikan, lipat dua kali, sehingga kekurangannya sebanyak 2.390 lembar. Lalu, pada penyerahan syarat dukungan perbaikan, pasangan “Utayoh” menyerahkan 3.894 KTP, melebihi dari yang disyaratkan.

“Tadi sore, pihak KPU diwakili oleh Ibu Sazkia Madu, sudah menyerahkan hasil verifikasi administrasinya kepada kami,” ujar Salim Alhamid, ketua tim sukses pasangan Utayoh.

Sebenarnya, formulir model BA.2-KWK tersebut akan diserahkan sore sekira pukul 16.00 WIT di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, yang berlokasi di Jl. Kadamher, Komplek Air Merah, Kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari, Fakfak, Papua Barat.

Namun, penghubung pasangan “Utayoh”, Salim AlHamid, mengingatkan KPU adanya 6 orang yang status dalam KTP adalah sebagai ASN, namun keenam orang tersebut sebenarnya telah pensiun, yang datanya belum masuk dalam hasil verifikasi administrasi tersebut. Sehingga, 6 KTP tersebut, menurut Salim Alhamid, seharusnya dinyatakan MS atau memenuhi syarat.

Menyadari kekeliruannya, akhirnya Hasanudin Rettob, S.Pd.I., komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggara yang memimpin pertemuan antara KPU dengan pasangan “Utayoh” yang dihadiri calon wakil bupati, Yohana Dina Hindom dan Salim Alhamid, serta disaksikan oleh seorang staf Bawaslu Kabupaten Fakfak, menunda penyerahan hasil verifikasi administrasi tersebut, dan akan mengantar ke sekretariat “Utayoh” setelah dilakukan perbaikan.

Bakal calon bupati Fakfak, Untung Tamsil, meminta pendukungnya serta masyarakat Fakfak pada umumnya, untuk mengawal pelaksanaan tahapan pilkada, agar berjalan sesuai tahapan, transparan, jujur dan adil.

“Khusus kepada pendukung pasangan “Utayoh” yang KTPnya akan dilakukan verifikasi faktual atau verfak, kami meminta agar sabar untuk tinggal di rumah, selama tahapan verfak,” harap Untung Tamsil. “Dan insyaAlloh kami optimis, dengan dukungan doa seluruh masyarakat, kami bisa memenuhi jumlah syarat dukungan perbaikan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut Untung menjelaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar seluruh dukungan tersebut dapat dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual.

“Kekurangan syarat dukungan perbaikan adalah 1.195 lembar KTP. Bila yang dinyatakan memenuhi syarat bisa melebihi jumlah tersebut, insyaAlloh kami akan melaju sebagai calon peserta pilkada 2020,” ujar Untung optimis.

Saat ini, pasangan “Utayoh” merupakan satu-satunya bakal pasangan calon yang akan memasuki tahapan verifikasi faktual, setelah 2 bapaslon peseorangan lainnya, yakni pasangan “Cepat” menyatakan mundur dari bursa pilkada, dan pasangan “Radja” dinyatakan batal menyerahkan.

Sedangkan satu bapaslon, yakni pasangan “Doamu”, tengah berupaya menempuh jalur sengketa di Bawaslu Kabupaten Fakfak, menggugat keputusan KPU Kabupaten Fakfak, yang menyatakan pihaknya tidak memenuhi syarat, dalam penyerahan syarat dukungan perbaikan.

Atas gugatan tersebut, pasangan “Doamu” memiliki waktu untuk melengkapi syarat dokumen untuk menggugat, hingga besok Jumat, 7 Agustus 2020. Bila sampai besok ternyata, pasangan “Doamu” belum bisa memenuhi pernyaratan dokumen yang disyaratkan oleh Bawaslu, maka pasangan “Doamu” akan tereliminasi dari bursa pilkada 2020. “””

 

 

 

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

BANDARA UTK SIAPA?

  Pewarta : Wahyu Hidayat INFOFAKFAK.COM_ Menarik dan menggelitik “curhatan” dr. Beny Bernard Kwa<span;> yang ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *