
Reporter : Ayu, Wahyu | Editor : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM, PARIWARI_ Ketua KPU kabupaten Fakfak, Dihuru Dekri Radjaloa, S.P., Selasa sore, 21 Juli 2020, secara resmi menutup Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020.
Klimaks pleno yang sepanjang perjalanannya diwarnai interupsi, orasi dan walk out dari para bapaslon perseorangan ini, akhirnya mengumumkan jumlah perolehan dukungan bagi ketiga bapaslon perseorangan.
Dibacakan oleh Hasanudin Rettob, pasangan Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. dan Yohana Dina Hindom, S.E., M.M. atau pasangan UTAYOH, memperoleh dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 3.984. Dengan syarat minimum dukungan seharusnya 5.179, maka UTAYOH kekurangan dukungan sebanyak 1.195 dan harus menyerahkan KTP dukungan di masa perbaikan pada 25 hingga 27 Juli mendatang, dua kali lipat dari kekurangan tersebut, sehingga UTAYOH harus menyerahkan dukungan tambahan sebanyak 2.390 KTP.
Pasangan Ir. Abdul Rahim Fatamasya, M.Si. dan Jefferson Jemi Liunsanda, S.Th., memperolah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 1.056. Sehingga, pasangan RADJA ini harus menyerahkan KTP dukungan sebanyak 8.246 dukungan.
Sedangkan Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T. dan Drs. H. Mustaghfirin, M.Si. atau pasangan DOAMU, memperoleh dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 2.017, sehingga masih kurang 3.162 dukungan. Dengan begitu, DOAMU wajib menyerahkan KTP dukungan tambahan sebanyak 6.324.
Tidak hadirnya seluruh bapaslon dalam proses rekapitulasi ini, tak menyurutkan KPU Kabupaten Fakfak untuk tetap melaksanakan pleno rekapitulasi. Menurut Dekri, rekapituylasi tetap sah, meski seluruh bapaslon tidak hadir.
“Menurut PKPU nomor 7 tahun 2017, rapat pleno dianggap sah apabila telah terpenuhinya kuorum para komisioner, bukan karena kehadiran bapaslon,” jelas Dekri.
Usai penandatanganan berita acara rekapitulasi oleh para komisioner KPU Kabupaten Fakfak, selanjutnya berita acara tersebut diserahkan Ketua KPU Kabupaten Fakfak, kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Sebelumnya, pada pleno rekapitulasi yang dimulai pukul 11.00 WIT ini, calon bupati pasangan UTAYOH, Untung Tamsil dan LO-nya, Salim Alhamid, sempat hadir dan memasuki ruang rekapitulasi. Namun Untung Tamsil akhirnya memutuskan walk out dan berorasi di halaman Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Jl. Kadamher, komplek Air Merah, Kelurahan Wagom Utara, Fakfak tersebut. Bahkan, Untung Tamsil dan puluhan pendukungan memilih meninggalkan Kantor KPU Fakfak.
Belakangan, Untung Tamsil dan pendukungnya kembali ke Kantor KPU Fakfak, bersamaan dengan kehadiran calon bupati pasangan DOAMU, Donatus Nimbitkendik. Donatus mendesak untuk bertemu Ketua KPU, Dihuru Dekri Radjaloa. Namun, keinginan Donatus tersebut harus kandas, lantaran aparat kepolisian yang menjaga pintu masuk ruang rekapitulasi tidak mengijinkan Donatus memasuki ruangan. Sempat terjadi keributan, namun tidak berlanjut.
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Untung Tamsil menegaskan bahwa, calon independen harus ada yang lolos.
“Calon independent harus ada yang lolos. Dan saya minta, pertarungan politik ini harus dilakukan dengan cara yang jujur,” tegas Untung.
Dalam kesempatan itu, Donatus kembali menyinggung tidak maksimalnya waktu yang digunakan saat verifikasi faktual. Menurutnya, diduga ada kesengajaan untuk mempermainkan waktu verifikasi faktual, agar bapaslon kesulitan bertemu dengan pendukung sesuai KTP, sehingga banyak pemilik KTP dukungan yang berujung dinyatakan tidak bisa ditemui. Dan tentu saja, menurut Donatus, hal tersebut sangat merugikan bapaslon.
“Kalau tidak bisa ditemui, maka itu artinya nol. Tentu kami sangat dirugikan. Ini terjadi karena waktu yang digunakan untuk melakukan verifikasi faktual, hanya 4 sampai 5 jam perhari. Padahal, ada ribuan KTP dukungan yang harus diverifikasi, dan waktu verifikasi sangat terbatas,” ujar Donatus.
Sedangkan LO pasangan DOAMU, Herman Nur Ponggoh mengatakan, “Dalam verifikasi faktual, waktu tidak efisien sehingga ada sekitar 8.000 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Selain itu, ada tahapan diatas tahapan yang mengganggu proses verifikasi faktual ini. KPU kabupaten Fakfak menyelenggarakan bimbingan teknis bagi PPD dan PPS serta melakukan rapid test bagi mereka. Padahal seharusnya mereka konsentrasi melakukan verifikasi faktual,”
Waktu terus berjalan. Meski protes sudah disampaikan, bapaslon mau tidak mau harus mengikuti tahapan berikutnya, yakni menyerahkan KTP dukungan tambahan, sebanyak dua kali lipat dari kekurangan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak. Ribuan KTP dukungan tambahan harus diserahkan kepada KPU pada 25 hingga 27 Juli nanti. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak