Fakfak_ Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Fakfak, Suryanto Muchramsyah menjelaskan bahwa, tingkat kepatuhan pengusaha di Fakfak untuk memberikan upah sebagaimana peraturan, masih tergolong kurang.
Pengusaha besar, dinilai sudah menunjukkan tingkat kepatuhan yang signifikan, sedangkan pengusaha kecil, seperti pemilik toko, justru belum memberikan upah sesuai peraturan. Namun Suryanto tidak memberikan penjelasan, apakah seluruh pengusaha sudah mendapat sosialisasi masalah tersebut.
“Tingkat kepatuhan pengusaha besar untuk memberikan upah sesuai aturan mencapai 80%, sedangkan pengusaha kecil baru 15%,” terang Suryanto.
Lebih lanjut, Suryanto menambahkan, upah minimum sektor umum di Kabupaten Fakfak pada 2016 ini sebesar 2.337.000/per bulan.
“Untuk sektor pertambangan, minyak dan gas bumi adalah 2.943.000/bulan. Sektor pertambangan umum kecuali galian C sebesar 2.507.000/bulan, jasa konstruksi sebesar 2.452.000/bulan, sedangkan bidang kehutanan, perkebunan dan perikanan sebesar 2.343.000/bulan,” terang Suryanto.
Diakui Suryanto, pihaknya belum menyosialisasikan masalah ini karena peraturannya baru turun dari provinsi, namun akan segera disosialisasikan.
Pertanyaan mendasar adalah, apakah upah minimum ini bisa benar-benar diterapkan? Rasanya, perlu kerja keras untuk memberikan penyadaran kepada kedua pihak. Pengusaha sadar kewajibannya, sedangkan buruh atau tenaga kerja sadar akan haknya. Begitu pula sebaliknya. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak