Home / Headline / Ahmadiyah Menyusup Ke Fakfak?

Ahmadiyah Menyusup Ke Fakfak?

Mirza Ghulam Ahmad, pendiri ahmadiyah
Mirza Ghulam Ahmad, pendiri ahmadiyah

Fakfak_ Gerakan ahmadiyah, yang menempatkan Mirza Ghulam Ahmad sebagai al mahdi yang dinantikan, bahkan mengaku sebagai titisan Nabi Muhammad, disinyalir telah menyusup ke Fakfak.

 

Informasi ini muncul, dari hasil pembicaraan dalam facebook, antara seorang pemuda aktivis Islam dengan S, seorang pemudi asal Fakfak, yang mengajar di salah satu SMP/SMA di Parigi, Tangerang. Diketahui, lembaga pendidikan yang menggunakan nama Islam tersebut, merupakan salah satu pusat pendidikan ahmadiyah di Indonesia.

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak, Ustadz Drs. H. Mustaghfirin, M.Si. mengaku belum mengetahui informasi ini.

 

“Saya belum mengetahui. Nanti kami akan mendalami hal ini. Kalau anaknya ada di Fakfak, tentu kita akan melakukan pendekatan dan meluruskan pemahamannya. Kalau anaknya di luar Fakfak, kita akan memberikan pemahaman kepada orang tuanya dulu,” ujar Ustadz Mustaghfirin.

 

Informasi lanjutan, disinyalir ada “ustadz” ahmadiyah yang sedang berada di Fakfak. informasi lain, orang tersebut tengah berada di Sorong, dan belum kembali ke Fakfak.

 

Sumber media ini yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa, di dekat rumah orang tua S, yang merupakan pegawai di salah satu lembaga nasional, memang ada beberapa orang asal Jawa Barat. Namun menurut sumber, dirinya belum melihat aktifitas keagamaan.

 

“Ada 1 rumah yang dihuni beberapa orang asal jawa Barat. Tapi saya belum melihat aktifitas yang mencurigakan. Atau mungkin karena saya selama ini tidak memperhatikan,” aku sumber.

 

Dalam catatan Wikipedia, ahmadiyyah adalah sebuah gerakan yang mengklaim sebagai gerakan keagamaan Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889, di sebuah kota kecil yang bernama Qadian di negara bagian Punjab, India.

 

Mirza Ghulam Ahmad, mengaku sebagai mujaddid, al Masih dan al Mahdi. Para pengikut Ahmadiyah, terbagi menjadi dua kelompok.

 

Kelompok pertama ialah “Ahmadiyya Muslim Jama’at” (atau Ahmadiyah Qadian). Pengikut kelompok ini di Indonesia membentuk organisasi bernama Jemaat Ahmadiyah Indonesia, yang telah berbadan hukum sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953).

 

Kelompok kedua ialah “Ahmadiyya Anjuman Isha’at-e-Islam Lahore” (atau Ahmadiyah Lahore). Di Indonesia, pengikut kelompok ini membentuk organisasi bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia, yang mendapat Badan Hukum Nomor I x tanggal 30 April 1930. Anggaran Dasar organisasi diumumkan Berita Negara tanggal 28 November 1986 Nomor 95 Lampiran Nomor 35.

 

Tetapi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Indonesia pada tanggal 9 Juni 2008, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya karena bertentangan dengan Islam. Bahkan banyak ulama menganggap ahmadiyah sebagai paham sesat. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Mobil Akustik Masjid, Mendata Sound System Dan Status Masjid

Fakfak_ Salah satu dari 10 program unggulan DMI atau Dewan Masjid Indonesia, adalah pemeliharaan akustik ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *