
Fakfak_ Jam 9 pagi ini, Panitia Pengawas atau Panwas Fakfak, rencananya akan menggelar sidang sengketa Pilkada. Hal krusial yang akan menjadi topik utama dalam sidang ini ialah, permasalahan keabsahan penetapan terhadap 3 paslon yang ditetapkan oleh KPU Fakfak beberapa waktu lalu.
Anggota Panwas, Dekri Radjaloa membenarkan pihaknya akan menggelar sidang tersebut.
“Dijadwalkan pagi besok (pagi ini, red) Panwas akan menggelar sidang tersebut,” ujar Dekri singkat.
Komisioner Divisi Hukum KPU Fakfak, Romanus Higimur menyampaikan, alasan diterimanya semua Paslon, khususnya paslon Donatus Nimkbitkendik dan H. Abdurrahman, beberapa waktu lalu ialah KPU menilai bahwa berkas paslon, utamanya rekomendasi dari DPP PPP versi Djan Faridz, adalah sah.
“Saat KPU menerima berkas tersebut, rekomendasi dari DPP PPP versi Djan Faridz tersebut sah. Sebab, hologram pada logo PPP, stempel dan tandatangan basah, telah memenuhi syarat. Kalau kemudian dinyatakan bahwa ini tidak sah, maka itu menjadi ranah hukum,” jelas Romanus.
Ditambahkannya, persoalan keabsahan rekomendasi tersebut termasuk materi dalam sidang Panwas.
“Dan sesuai fatwa MA, maka keputusan Panwas bersikap final dan mengikat. Jadi sidang Panwas itu sangat penting,” tambah Romanus.
Sementara itu, diperoleh informasi bahwa pengacara dari DPP PPP versi Djan Faridz telah berada di Fakfak sejak beberapa hari lalu. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak