
Fakfak_ Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Fakfak, rencananya akan melanjutkan sidang atau Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada pada Jumat (25/9) besok. Sebelumnya, musyawarah ini dihelat pada Kamis lalu, bertempat di Kantor Panwas Kabuptan Fakfak.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Ivan-Fran, Ketua DPC PPP Kabupaten Fakfak, Muhammad Sanaki, serta pengacara mereka. Sedangkan dari pihak termohon, hadir Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Muhammad Nur Namudat yang didampingi oleh 3 orang penasehat hukumnya.
Musyawarah dipimpin langsung Ketua Panwas Kabupaten Fakfak, Cyrillus Adopak, SE. MM. dan selanjutnya dipandu oleh Divisi Hukum dan Penindakan, Gazali Letsoin, S.Sos.
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilukada Kabupaten Fakfak digelar karena adanya laporan atau gugatan dari paslon Ivan-Fran serta DPC PPP Kabupaten Fakfak versi Djan Faridz, terkait penetapan cabup/cawabup beberapa waktu lalu oleh KPU.
Pihak PPP, menganggap bahwa rekomendasi dari DPP PPP versi Djan Faridz hanya diterbitkan untuk paslon Ivan-Frans, bukan kepada yang lain.
Sukirman, pengacara PPP menyampaikan bahwa, terdapat ketidaksesuaian format pada rekomendasi DPP PPP yang bermasalah.
“Pada rekomendasi yang bermasalah itu, ada ketidaksesuaian dengan format rekomendasi yang sudah menjadi standart DPP PPP. Antara lain, pada rekomendasi yang bermasalah, tidak ada paraf dan pada materai tidak ada tanggalnya,” ujar Sukirman.
Pihak PPP mengharapkan, dengan digelarnya musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ini, akan terang benderang, siapa yang sah mendapatkan rekomendasi dari DPP PPP Djan Faridz. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak