
Fakfak_ KPU Fakfak bersama tim kuasa hukumnya, harus bekerja ekstra keras untuk menghindar dari jeratan pidana, sebagaimana yang menjadi putusan majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak.
Dalam putusannya, majelis musyawarah menganggap bahwa, tindakan komisioner KPU Fakfak, telah memenuhi kualifikasi perbuatan pidana, yang diatur dalam UU 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Terhadap perbuatan KPU yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dengan cara meloloskan pasangan calon, Panwas menetapkan sebagai perbuatan pidana pemilihan, untuk diteruskan kepada penyidik Gakkumdu Polres Fakfak,” kata Dekri Radjaloa saat membacakan putusan.
Belum diketahui apa tindakan KPU ke depan, untuk menghadapi ancaman pidana ini. Sanksi terhadap pelanggaran atas undang-undangan pemilihan cukup dalam. Selain ancaman penjara hingga 72 bulan atau 6 tahun, juga bisa terkena denda hingga miliaran rupiah. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak