
Fakfak_ Keinginan Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, yang mensyaratkan para balon bupati Fakfak yang akan bertarung dalam Pilkada tahun ini, harus mengantongi rekomendasi dari lembaga adat itu, diamini oleh 2 balon bupati. Mereka adalah Amin Ngabalin dan Saleh Siknun.
Menurut Amin Ngabalin, rekomendasi diperlukan bagi para balon bupati yang akan maju, agar masyarakat adat tidak ditinggalkan.
“Rekomendasi dari dewan adat dapat dibenarkan. Sebab, kearifan lokal telah diatur dalam UU Otsus. Saya setuju,” ujar Amin Ngabalin.
Senafas dengan pernyataan Amin Ngabalin, Saleh Siknun juga berpendapat bahwa, rekomendasi dari dewan adat tidak keluar dari peraturan yang berlaku.
Sementara itu, timses dari 4 balon bupati tidak memberikan komentar secara jelas. Namun nampaknya, mereka sudah menyiapkan jurus jitu untuk mendapatkan rekomendasi dimaksud.
Namun benarkah bahwa rekomendasi dari dewan adat itu adalah untuk menghadang langkah Amin Ngabalin dan Saleh Siknun?
Amin Ngabalin merasa bahwa masalah anak negeri bisa menjadi batu sandungan. Meski begitu, Amin mengaku sudah siap.
“Saya dan Saleh Siknun ini masih termasuk anak negeri sebagaimana yang diatur dalam UU Otsus itu. Kan ada beberapa kelompok, empat atau lima kelompok, yang bisa disebut sebagai anak negeri. Kami masuk disitu. Sebab, orang tua kami adalah orang Papua,” ujar Amin. “Saya pernah diberitahu seseorang, bahwa hal itu dikondisikan untuk menghadang langkah kami,” tambahnya. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak