
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Bapemperda menggelar konsultasi publik untuk menyusun Raperdasus terkait pembangunan, perlindungan, dan pelestarian situs-situs keagamaan di Papua Barat, Senin, 9 Maret 2026.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, Anggota DPR Papua Barat, para raja dan tokoh adat, tokoh agama, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.
Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menyambut baik inisiatif DPR Papua Barat melalui Bapemperda. Ia menekankan pentingnya regulasi khusus untuk menjaga situs-situs keagamaan yang memiliki nilai sejarah, spiritual, dan budaya bagi masyarakat. “Jika kita berbicara tentang sejarah, maka kita berbicara tentang manusia-manusia yang telah mendahului kita. Warisan sejarah harus dijaga dan dihormati,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Papua Barat dikenal sebagai wilayah yang menjunjung tinggi keberagaman dan toleransi antarumat beragama. Di Fakfak, filosofi “Tungku Tiga Batu” menjadi simbol persatuan dan keharmonisan yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari. “Situs keagamaan bukan sekadar bangunan atau tempat ibadah, tetapi juga identitas budaya dan simbol perjalanan spiritual masyarakat yang harus dilindungi,” kata Bupati.
Situs-situs keagamaan di Papua Barat juga memiliki potensi dikembangkan sebagai destinasi pariwisata religi yang dapat mendukung pembangunan daerah. Samaun menekankan bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan berbagai pihak. Konsultasi publik ini menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan akademisi. “Harapannya, proses penyusunan Raperdasus ini tidak berhenti pada regulasi, tetapi mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, masyarakat adat, dan generasi muda dalam menjaga serta merawat situs-situs keagamaan,” tegasnya.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menegaskan bahwa Raperdasus ini akan memberikan payung hukum yang kuat bagi pembangunan, perlindungan, dan pelestarian situs keagamaan di Papua Barat. “Jika Raperdasus ini telah menjadi Perda, maka harus diikuti langkah nyata. Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga warisan sejarah dan nilai toleransi yang diwariskan para leluhur,” Pungkasnya.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak

