Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.COM – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dengan meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya hingga tahap penyidikan. Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 24 Desember 2025. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidik Polres Fakfak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 2 Februari 2026, sebagai dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, keterangan tersangka, serta didukung alat bukti yang sah berupa Visum et Repertum, penyidikan mengungkap seorang laki-laki berinisal FH sebagai tersangka. Guna penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan pengasingan sesuai prosedur hukum.
Dalam perkara ini, tersangka FH disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebagai bagian dari mekanisme hukum, penyidik Polres Fakfak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Fakfak, serta melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan kelengkapan berkas perkara.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif U. Rumra, S.Sos., MH menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban, tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak dapat, serta dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai Kode Etik Profesi Polri dan hukum yang berlaku.
Polres Fakfak juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak
