Breaking News
Home / Fakfak News / DLHP, CDK, dan KPHP Fakfak Perkuat Koordinasi Pembangunan Jalan Alternatif Fakfak–Siboru, Tekankan Kepatuhan Regulasi Kehutanan

DLHP, CDK, dan KPHP Fakfak Perkuat Koordinasi Pembangunan Jalan Alternatif Fakfak–Siboru, Tekankan Kepatuhan Regulasi Kehutanan

Tim DLHP, CDK, dan KPHP Fakfak meninjau lokasi pembangunan jalan alternatif Fakfak – Siboru, memastikan pembangunan sesuai regulasi kehutanan. Senin, 26 Januari 2026.

 

Reporter: Sri Mariati

INFOFAKFAK.COM – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Fakfak, bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Fakfak, memperkuat koordinasi lintas sektor terkait pembangunan jalan alternatif Fakfak–Siboru yang tengah berlangsung.

Dalam rapat koordinasi, pada Senin, 26 Januari 2026, terungkap bahwa pembangunan jalan alternatif ini telah mencapai sekitar 600 meter dengan lebar badan jalan mencapai 25 meter. Pada tahap pertama, ruas jalan ini direncanakan dibangun sepanjang 4 kilometer, sebagai upaya membuka akses transportasi sekaligus mendukung konektivitas wilayah.

Namun, DLHP Fakfak bersama jajaran kehutanan menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait kawasan hutan.

UPTD KPHP Fakfak dan CDK secara tegas mengingatkan bahwa seluruh tahapan pembangunan harus merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP). Regulasi ini menjadi acuan penting agar kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan dan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan hutan, khususnya di area yang bersinggungan dengan hutan lindung maupun hutan produksi.

DLHP Fakfak menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar pembangunan jalan alternatif ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa melanggar ketentuan kehutanan.

Koordinasi ini juga menjadi langkah awal untuk memastikan kesesuaian perencanaan, perizinan, dan pengawasan lapangan, sehingga pembangunan jalan Fakfak–Siboru dapat berjalan aman, legal, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.***

About Amrin Bro

Check Also

Bunda PAUD Fakfak Dorong Penuntasan Wajib Belajar 13 Tahun, Fokus Tangani Anak Tidak Sekolah

  Reporter: Sri Mariati INFOFAKFAK.COM, – Bunda PAUD Kabupaten Fakfak, Ibu Nurwidayati Samaun Dahlan, menghadiri ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *