
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.COM_ Polres Fakfak, Papua Barat, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Rumra tersebut, terungkap bahwa kelakuan pelaku yang merupakan paman korban tersebut telah terjadi sejak tahun lalu dan baru dilaporkan pada 17 Januari 2025.
RS, terduga pelaku berusia 37 tahun ini melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya melati, berusia 11 tahun atau kelas 6 SD. Untuk memuluskan kelakuan bejat yang dilakukan berulang-ulang tersebut, RS bahkan mengancam Melati untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 E Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara di tambah 1/3 dari ancaman hukuman .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Fakfak menunggu proses lebih lanjut. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak