
Reporter: Sri Mariati | Editor: Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ Bupati Fakfak, Untung Tamsi, S.Sos., M.Si., besok Rabu, 11 September 2024 diagendakan menyerahkan Peraturan Bupati terkait pemekaran kampung untuk wilayah Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Fakfak, Umar Alhamid kepada wartawan pada Senin, 9 September 2024 di kantornya.
“Besok akan diserahkan peraturan bupati pemekaran kampung untuk wilayah Distrik Pariwari. Nantinya akan diserahkan pula peraturan bupati pemekaran kampung untuk wilayah distrik lainnya,” terang Umar.
Dalam kesempatan yang sama, Umar Alhamid juga menyinggung munculnya pertanyaan, mengapa DPRD Kabupaten Fakfak belum dilibatkan dalam pemekaran kampung ini.
Menurut Umar, tahapan persiapan pemekaran kampung untuk saat ini baru pada tahap peraturan Bupati, setelah sebelumnya memperhatikan beberapa syarat yang diajukan oleh masyarakat.
“Untuk saat ini masih dalam ranahnya eksekutif. Nanti tentu akan melibatkan DPRD terkait pengawasan dan penganggaran,” ujar Umar.
Umar juga menegaskan, bahwa setelah dilakukan evaluasi hingga 3 tahun, kampung yang dimekarkan belum tentu ditetapkan menjadi kampung definitif. Evaluasi yang melibatkan banyak pihak ini, untuk menentukan apakah kampung yang akan dimekarkan telah siap menjadi Kampung definitif atau tidak.
Dengan kondisi ini, maka agenda pemekaran 54 kampung di 15 distrik ini akan menjadi “warisan” bagi Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada periode selanjutnya. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak
