
Reporter : Sri Mariati
Editor : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat, Senin, 9 Januari 2023, melangsungkan pers rilis terkait penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp415 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah daerah kepada KPU Kabupaten Fakfak, pada penyelenggaraan pemilu bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, S.H., M.H. menjelaskan bahwa, dari kerugian negara sebesar Rp12.179.597.148, telah dikembalikan sebesar 415 juta rupiah.
“4 orang komisioner serta 2 pegawai KPU Kabupaten Fakfak telah mengembalikan uang sebesar 415 juta rupiah. Uang ini akan kami simpan di rekening penampung pada BNI cabang Fakfak,” jelas Kajari.

Sayangnya, Kajari belum bersedia merinci siapa saja komisioner dan pegawai KPU Kabupaten Fakfak yang mengembalikan dana tersebut.
Dan atas pengembalian dana tersebut, menurut Kajari, tidak serta merta menghapus pidana.
Menurut Kajari, langkah ini merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat Fakfak, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPU Kabupaten Fakfak yang selama ini dianggap jalan di tempat.
“Selain menyita uang sebesar 415 juta tersebut, kami juga telah mengamankan 570 dokumen. Jadi saat ini kami sudah siap untuk menetapkan tersangka yang jumlahnya lebih dari satu orang dan akan ditetapkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegas Kajari seraya meminta wartawan untuk tetap memantau kasus ini.
Kajari mengaku telah memeriksa beberapa saksi serta saksi ahli, sehingga ditemukan dugaan mark up dan kegiatan fiktif atas penggunaan dana hibah sebesar 45 miliar lebih tersebut.
Pihak Kejaksaan juga berjanji akan menelusuri harta yang diduga dimiliki dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya, informasi tentang hal ini sudah masuk ke pihak Kejaksaan Negeri Fakfak. ***