Reporter : Sri Maryati
Editor : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat, menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah dari Pemerintah Kabupaten Fakfak kepada KPU Kabupaten Fakfak, untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2020.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, S.H., M.H., saat menggelar press conference pada Selasa sore, 10 Januari 2023.
“Hari ini kami menetapkan dua pegawai KPU Kabupaten Fakfak sebagai tersangka Mereka adalah OW dan CM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Kejari Fakfak memiliki dua alat bukti yang cukup,” terang Kajari.
Setelah menjalani pemeriksaan marathon hingga magrib tadi, akhirnya OC dan CM dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Fakfak menggunakan mobil tahanan dan dikawal satu mobil lainnya.
Kajari juga menegaskan bahwa, ditetapkannya dua pegawai KPU Kabupaten Fakfak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2020 ini, adalah langkah awal untuk mendalami kasus ini.
Menurut Kajari, pihaknya berharap setelah ini akan didapatkan tersangka lainnya.
“Kami berharap dalam waktu dekat akan ada tersangka lainnya, apakah itu komisioner atau pegawai KPU atau dari pihak Pemerintah Daerah Fakfak,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, OW sempat mengatakan kepada media ini, kenapa komisioner KPU belum ditetapkan sebagai tersangka. OW bahkan siap membuka kasus ini seluruhnya.
Sebenarnya, Kejari Fakfak hari ini memeriksa dua pegawai KPU dan satu komisioner KPU Kabupaten Fakfak, namun salah seorang komisioner tersebut siang tadi pulang dan hingga sore tadi belum kembali ke Kantor Kejari Fakfak.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Fakfak atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak kepada KPU Kabupaten Fakfak, untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak pada 2020, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp.<span;>12.179.597.148 dari dana hibah sebesar 45 miliar lebih. ***