
Reporter: Aramia Mau | Editor : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM SORONG_ Puluhan angkutan kota atau taksi trayek A, B, E dan H di Kota Sorong, Papua Barat, sejak Senin, 5 September 2022 pagi, berhenti beroperasi. Mereka menuntut agar Pemerintah Kota Sorong menaikkan tarif taksinya. Akibatnya, di sejumlah lokasi terpantau pengguna angkutan umum harus beralih ke moda transportasi lainnya.
Setelah bernegosiasi cukup alot, akhirnya pukul 11.30 WIT, para awak taksi menerima salinan surat edaran Dinas Perhubungan Kota Sorong tentang Besarnya Tarif Sngkutan Umum Dalam Daerah Kota Sorong.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong, Paullyawan, S.S. ini dijelaskan, untuk trayek A, B, E dan H tarif untuk penumpang dewasa/umum adalah Rp7.000 dan untuk pelajar/mahasiswa dipatok sebesar Rp5.000. Sedangkan untuk charteran ditetapkan tarif sebesar Rp100.000 per jam.
Ical, salah seorang pengemudi taksi yang ditemui media ini mengatakan, “Tuntutan kenaikan tarif ini sudah wajar, sebab harga BBM sudah naik. Sehingga, kebutuhan lainnya dipastikan akan ikut naik dan ini tentu akan membuat para sopir cukup sulit menanggung biaya hidup, bila tidak ada kenaikan tarif angkutan,”
Setelah para sopir menerima salinan surat edaran dari Kepala Dinas Perhubungan tersebut, satu persatu taksi trayek A, B, E dan H warna kuning tersebut, mulai keluar dari terminal kota untuk menjemput rezeki. ***