Reporter : Jojie Matitaputty
Editor : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. merespon aspirasi pengurus dan anggota PGRI Kabupaten Fakfak, yang menuntut adanya perubahan atas besaran TPP yang Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak bagi tenaga pendidik.
Senin, 9 Mei 2022 bertempat di halaman Kantor Bupati Kabupaten Fakfak, Bupati berjanji untuk melakukan revisi hingga Rabu besok.
“Kami telah membahas dengan tim penyusun TPP Kabupaten Fakfak dan kami meminta waktu sampai hari Rabu untuk mengakomodir tuntutan mereka, tentu sesuai dengan klasifikasi jabatan mereka. Misalnya, ada pratama dan madya. Hal ini akan dibahas,” jelas Untung Tamsil.
Bupati melanjutkan, saat ini yang menjadi hambatan adalah guru non sertifikasi dan sertifikasi. Untuk itu kami sedang memprogramkan sekolah lanjut bagi guru-guru yang berijazah D-3 menjadi S-1, sehingga ketika memiliki Ijazah S-1 dapat mengajukan ke tahap sertifikasi. Jumlah guru yang mengikuti program ini kurang lebih 146 orang.
Sementara itu Ketua PGRI Kabupaten Fakfak, Amin Jabir Suery mengatakan, “Menurut kami, tenaga pendidik harusnya diperlakukan sama dengan yang lain, yaitu dibagi per kelas jabatan. Bukan hanya guru sertifikasi dan non sertifikasi saja, sebab di dalam guru non sertifikasi dan sertifikasi itu ada yang pangkatnya golongan II, III bahkan golongan IV. Oleh karena itu, usulan kami kemarin ke bupati untuk dibagi per klasifikasi jabatannya kemudian dikasi nilai terendah sama dengan tenaga fungsional khusus kesehatan,”
Pantauan media ini pada Selasa,10 Mei 2022, tidak ada pemogokan guru. Beberapa sekolah tetap masuk seperti biasa. ***