
Fakfak_ Satuan Polisi Pamong Praja, siang tadi (9/8) mulai melakukan pembersihan dan penertiban di sekitar lokasi pameran PEDA, yakni di area reklamasi Jl. Baru. Penertiban dan pembersihan ini merupakan upaya persiapan PEDA, yang akan berlangsung pada 20 hingga 25 Agustus 2016 mendatang.
“Penertiban dan pembersihan ini sebelumnya telah kami bicarakan bersama di Kantor Kelurahan. Masyarakat boleh berdagang, dengan memenuhi syarat yang telah disepakati, antara lain, agar barang dagangannya dikemas dengan gerobak, sehingga usai berdagang pada malam hari, gerobak bisa dibawa pulang. Dengan demikian, lokasi pantai Jl.Baru ini akan tetap bersih,” jelas Kasatpol PP, Arif Rumagesan.
Arif menambahkan, sejak hari ini pihaknya akan melakukan penertiban dan menghimbau pedagang untuk berjualan sesuai ketentuan.
“Untuk Senin sampai Jumat, dapat berjualan dari jam 4 sore hingga jam 12 malam, setelah itu barang dagangan disimpan. Untuk Sabtu dan Minggu, bisa berdagang sejak jam 6 pagi hingga jam 12 malam,” ujar Arif.
Menurut Arif, himbauan itu sebenarnya telah disampaikan beberapa kali, namun belum ditaati pedagang. Pedagang masih menggunakan meja semi permanen, sehingga terasa kurang indah, apalagi jika dilihat oleh tamu tamu PEDA.
Selain itu, Arif menyampaikan bahwa, pedagang ikan yang selama ini berjualan di depan Kantor Dewan Adat, mulai Jumat depan, sudah harus pindah ke lokasi di depan pasar ikan baru.
“Di depan bangunan pasar ikan yang belum dimanfaatkan itu kan ada lokasi kosong. Jadi pedagang ikan dipindah kesana, sambil menunggu pengaspalan lokasi tersebut,” jelas Arif. “Kami sudah berbicara dengan koordinator pedagang ikan, dan mereka setuju,” tambahnya.
Nampaknya, himbauan Satpol PP ini langsung direspon pedagang ikan. Di lokasi depan pasar ikan baru yang berada di Tanjung Wagom,para pedagang mulai mengkapling lokasi jualannya. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak