
Fakfak_ Angka perceraian di Kabupaten Fakfak diprediksi bakal meningkat, jika dibanding kasus serupa pada 2015. Setidaknya, dari laporan Pengadilan Agama Fakfak Tahun 2015, kasus cerai talak tercatat sebanyak 18 perkara, kasus cerai gugat sebanyak 49 perkara, sehingga jumlahnya 67 perkara.
Jika angka 67 kasus itu adalah jumlah selama setahun atau 12 bulan, ternyata di tahun 2016 ini, meski baru beranjak bulan ke 6, sudah ada 47 perkara cerai. Nah!
Baidah Makasar, S.Ag., Panitera Pengadilan Agama Fakfak menjelaskan bahwa, pada intinya, alasan gugatan cerai adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
“Keluarga tidak harmonis menjadi sebab adanya gugatan cerai. Tetapi, penyebab tidak harmonis tentu banyak. Ada yang karena pihak ketiga, dan sebagainya,” jelas Baidah. “Dan hingga Juni ini, kami sudah menangani 47 perkara perceraian,” imbuhnya.
Menurut wanita asal Kabupaten Raja Ampat ini, kasus perceraian di Kabupaten Fakfak, masih belum banyak, jika dibanding daerah lain. Namun, kemungkinan kasus ini semakin banyak, tentu perlu mendapat perhatian.
Disinggung biaya gugatan cerai, Baidah mengatakan bahwa, biaya cerai di Fakfak memang mahal. Hal ini dilihat dari jauhnya daerah yang dituju untuk mengantarkan surat.
“Memang mahal, sebab di Papua dan khususnya di Kabupaten Fakfak, banyak daerah yang dikatakan sebagai daerah tak terjangkau. Untuk Kokas misalnya, disebut sebagai daerah tak terjangkau dan alat transportasinya masih menggunakan angkutan laut. Kalau ke Kaimana, tentu biayanya lebih besar lagi. Hal ini sesuai aturannya,” ujar Baida.
Dijelaskan Baida, biaya panjar sidang yang harus dibayar saat mendaftarkan gugatan, dan ternyata lebih atau tidak terpakai, akan dikembalikan kepada penggugat. Penggugat dapat mengambil sisa uang panjar sidang, ketika kasusnya telah putus. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak