
Fakfak_ Keraguan asli atau tidaknya surat edaran KPU RI nomor 501/KPU/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015, kemungkinan baru terjawab Senin atau Selasa mendatang. Hal ini merangkum dari penjelasan yang disampaikan oleh Ramli Uswanas dan Inya Bay.
“Saya sudah mendatangi desk Pilkada KPU RI. Pada kedatangan saya pertama, petugas sudah mencari surat yang saya maksud, namun belum ketemu. Dan pada kedatangan saya kali kedua, petugas menyampaikan bahwa surat bernomor 501 itu memang ada, tetapi isinya tidak sama. Akhirnya, Senin besok (14/9) saya dijanjikan untuk bisa bertemu dengan salah satu komisioner KPU RI,” terang Ramli Uswanas via telepon.
Inya Bay yang merupakan calon Bupati fakfak yang gugur saat pendafatran kembali lalu, memberikan penjelasan singkat via BBM, bahwa dirinya belum mendapat jawabannya.
“Sampai hari ini saya belum mendapat berita tentang surat 501, dan nanti Selasa, Bawaslu RI akan menjawab surat saya. Dari situlah baru bisa ketahuan,” tulis Inya dalam BBMnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Fakfak, Abdul Karim Woretma, belum memberikan jawaban, ketika ditanya perkembangan masalah surat 501 ini. Politisi PAN tersebut tidak menjawab SMS yang dikirim media ini sejak Minggu (13/9) pagi.
Andai dipastikan bahwa surat KPU nomor 501 itu palsu, Ramli Uswanas memastikan, bahwa dirinya akan melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
“Harus diusut tuntas, siapa yang bertanggung jawab atas pemalsuan tersebut. Tentu jika dipastikan bahwa surat itu adalah palsu,” ujar Ramli.
Sebelumnya, keraguan keaslian surat KPU RI nomor 501 itu, pernah diungkap Iwan Patiran yang merupakan timses Inya Bay. Pernyataan Iwan disampaikan saat menanyakan rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak, yang belum dijalankan oleh KPU, di Kantor KPU Fakfak beberapa waktu lalu. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak