Breaking News
Home / Headline / Kadis Perkebunan Fakfak Tegaskan Penyelamatan Hutan Lindung: Krisis Air Sudah Terjadi, Regulasi Wajib Ditegakan

Kadis Perkebunan Fakfak Tegaskan Penyelamatan Hutan Lindung: Krisis Air Sudah Terjadi, Regulasi Wajib Ditegakan

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST,MT, menyampaikan penegasan terkait kawasan hutang lindung dan krisis air dalam RDP bersama DPRK Fakfak. Senin, 26 Januari 2026. (Foto: Ayu)

 

Reporter: Sri Mariati

INFOFAKFAK.COM, –Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menegaskan bahwa konservasi kawasan Hutan Lindung dan Cagar Alam Pegunungan Fakfak merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar. Penegasan tersebut disampaikan dalam forum resmi bersama pimpinan dan anggota DPRK Fakfak, unsur pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Fakfak, serta pihak terkait lainnya, Senin, 26 Januari 2026

Widhi menyoroti dinamika yang terjadi di kawasan lindung Fakfak, yang selanjutnya mengarah pada tindakan eksekusi lahan yang patut dikaji. Pasalnya, sejumlah aktivitas tersebut diduga tidak melalui prosedur yang sah dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Widhi, langkah-langkah tersebut tidak hanya salah secara administratif, tetapi juga berisiko memperparah kerusakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi strategis bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat Fakfak.

“Ini bukan sekedar persoalan lahan. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu air bersih,” tegas Widhi.

Widhi menjelaskan bahwa Kabupaten Fakfak hanya memiliki dua kawasan utama yang berfungsi sebagai daerah tangkapan dan penyangga air, yakni kawasan Air Besar dan kawasan Pegunungan Fakfak. Kedua wilayah tersebut selama ini menjadi sumber utama penyediaan air bersih bagi masyarakat.

Ia mengingatkan, apabila kawasan-kawasan tersebut terus mengalami gangguan, maka dampaknya tidak dapat dihindari dan akan dirasakan langsung oleh masyarakat secara luas.

“Kondisi ini adalah peringatan keras. Jika degradasi hutan terus dibiarkan, krisis air hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.

Widhi menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan lindung dan cagar alam telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia juga menekankan bahwa Cagar Alam Pegunungan Fakfak telah ditetapkan secara resmi sejak tahun 1982, dan hingga kini status hukumnya tidak pernah berubah.

“Setiap pembukaan lahan, pemanfaatan hasil kawasan, maupun eksekusi fisik di dalam kawasan tersebut wajib tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut Widhi menyampaikan bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembenaran apabila suatu bidang tanah terbukti berada di dalam kawasan hutan lindung atau cagar alam.

“Dalam konteks penyelamatan lingkungan, pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan izin apa pun yang bertentangan dengan status kawasan,” ujarnya.

Widhi menilai pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret, baik jangka pendek maupun jangka panjang, guna mencegah kerusakan yang lebih luas. Dalam waktu dekat, diperlukan upaya normalisasi dan pemulihan kawasan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan.

Selain itu, rehabilitasi melalui penanaman kembali serta penguatan kerapatan vegetasi harus menjadi prioritas agar kawasan hutan tetap lestari dan mampu menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat Fakfak dan sekitarnya.

Terkait aspek administrasi, Widhi menjelaskan bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang kemudian terbukti berada di kawasan hutan lindung atau cagar alam dapat dikembalikan. Hal tersebut dimungkinkan apabila terdapat kesalahan informasi atau rekomendasi administratif di masa lalu.

“Perlindungan kawasan lindung adalah prioritas. Jika ada kekeliruan administrasi, mekanisme pengembalian pajak dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Widhi menegaskan, persoalan hutan lindung dan krisis air di Fakfak bukanlah polemik kepentingan, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan menjamin hak dasar masyarakat.

“Jika hutan rusak, yang pertama terdampak adalah rakyat. Oleh karena itu, konservasi kawasan lindung Fakfak harus menjadi komitmen bersama dan dilaksanakan secara tegas, adil, dan berlandaskan hukum,” tutupnya.***

About Amrin Bro

Check Also

Menhan RI Tinjau Yonif TP 808/Mbahammatta di Fakfak, Tegaskan Prajurit Harus Profesional dan Adaptif

    Pewarta: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, meninjau kesiapan ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *