
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.COM, – Menanggapi isu yang sempat viral di media sosial terkait penggunaan portal besi dan dugaan pungutan atau pungli di area pasar, Kepala Bidang Pasar Kabupaten Fakfak, Zet Sampe Tondok, SE.,M.M., menekankan bahwa seluruh pemungutan retribusi pasar dilakukan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Zet Sampe Tondok saat diwawancarai media Infofakfak.com pada Senin, 26 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa penggunaan portal di area pasar merupakan bagian dari mekanisme resmi pemungutan retribusi parkir pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
“Apa yang kami lakukan bukan mengada-ada. Pemerintah bekerja berdasarkan regulasi. Retribusi ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Zet mengungkapkan, saat pemungutan retribusi diberlakukan di tiga pasar resmi di Kabupaten Fakfak, yaitu:
1. Pasar Thumburuni (yang telah berjalan sejak lama),
2. Pasar Ikan Tanjung Wagom
3. Pasar Dulan Pokpok.
Pemungutan retribusi dilakukan khusus di dalam kawasan pasar, bukan di luar wilayah tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
“Retribusi ini berasal dari masyarakat dan akan kembali ke masyarakat, untuk pembiayaan pembangunan pasar, jalan, serta infrastruktur lainnya,” jelasnya.
Khusus bagi pedagang kecil, seperti penjual sayur di meja batu, Zet menegaskan retribusi yang dikenakan sangat ringan, yakni Rp2.000 per hari dan bersifat harian sesuai aktivitas berjualan.
“Jika hari itu tidak berjualan, maka tidak ada pungutan. Retribusi hanya dipungut saat ada aktivitas,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat memberatkan, melainkan bagian dari upaya bersama dalam membangun daerah.
Menangapi penggunaan portal besi, Zet menjelaskan bahwa portal digunakan untuk menjaga ketenangan serta meningkatkan transparansi penjualan retribusi. Apabila terjadi gangguan teknis pada portal, petugas akan melakukan pemungutan secara manual menggunakan karcis resmi.
“Kalau portal bermasalah, kita gunakan karcis. Jangan sampai ada anggapan pungli. Karcis adalah bukti resmi,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat agar selalu mengambil karcis sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan membayar retribusi, berarti Anda telah ikut membangun daerah ini,” ujarnya.
Selain soal retribusi, Zet juga menyoroti persoalan kebersihan pasar. Ia mengakui bahwa pemerintah telah menyiapkan petugas kebersihan, namun kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang kebiasaan makan sirih pinang karena merupakan bagian dari budaya lokal, namun masyarakat diharapkan tetap membuang sampah pada tempatnya.
“Silakan makan sirih pinang, itu budaya. Tapi mari jaga kebersihan. Pasar yang bersih akan menarik pembeli,” ujarnya.
Ke depan, berencana menambah tong-tong sampah di setiap sudut pasar agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Di akhir keterangannya, Zet mengajak masyarakat untuk berpikir jernih dan objektif dalam menyikapi kebijakan retribusi pasar serta tidak langsung berpandangan negatif terhadap pemerintah.
“Masukan dan kritik kami terima sebagai bahan evaluasi agar pelayanan ke depan bisa lebih baik dan optimal,” masyarakat menyimpulkan.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak