
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.COM, Fakfak – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi yang memiliki peran strategis bagi keseimbangan ekosistem serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DLHP Kabupaten Fakfak, Liza Nairasari, S.T.,M.T., dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama pimpinan dan anggota DPRK Fakfak, dan juga dihadiri langsung Wakil Bupati Fakfak, yang membahas berbagai kebijakan dan isu strategis terkait lingkungan hidup di daerah.
Dalam forum tersebut, Liza menekankan bahwa kawasan hutan lindung dan konservasi bukan sekadar ruang hijau, melainkan memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Hutan berperan sebagai penyedia sumber air bersih, penyangga kehidupan masyarakat, pengendali iklim mikro, serta habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna endemik Papua yang keberadaannya wajib dijaga.
“Setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan konservasi, harus ditangani secara bijak, hati-hati, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Liza.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan kawasan hutan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama menyangkut ketersediaan air bersih, meningkatnya risiko bencana ekologis, serta hilangnya keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan alam Kabupaten Fakfak.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya perhatian publik terhadap pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Kalimati, Distrik Fakfak Utara, yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Fakfak dan berkekuatan hukum tetap. Menyikapi hal tersebut, DLHP menegaskan bahwa meskipun terdapat putusan hukum terkait status lahan, aspek perlindungan fungsi kawasan hutan dan konservasi tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Menurut Liza, setiap pelaksanaan putusan hukum yang bersinggungan dengan kawasan hutan harus tetap mempertimbangkan aspek lingkungan hidup agar tidak menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.
“Prinsip kehati-hatian sangat penting. Perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem harus berjalan seiring dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu, DLHP Kabupaten Fakfak mendorong penguatan sinergi lintas sektor, baik dengan DPRK Fakfak, instansi teknis terkait, pemerintah distrik, maupun aparat penegak hukum. Sinergi tersebut dinilai penting agar setiap penanganan persoalan lahan di kawasan hutan dapat dilakukan secara transparan, terkoordinasi, dan tetap berlandaskan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Melalui komitmen ini, DLHP berharap arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Fakfak ke depan dapat terus sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan, demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat, baik untuk generasi saat ini maupun generasi mendatang.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak