
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Sekitar 8.000 warga Kabupaten Fakfak, Papua Barat, telah menonaktifkan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Fakfak, Yubelin Angel Yustin Ayal saat diwawancarai di ruang kerjanya. Selasa, 12 Mei 2026.
“Perlu diketahui masyarakat, berdasarkan SK Permensos Nomor 22 Tahun 2026 terkait pembaruan desil kemudian SK Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan data peserta memang benar,” ujarnya.
Ia menyebutkan, penonaktifan telah dilakukan dalam dua termin yakni pada Februari dan April 2026.
“Totalnya sudah mencapai 8.000 lebih yang dinonaktifkan status kepesertaan,” jelasnya.
Menurut Yubelin, penonaktifan dilakukan karena beberapa faktor, namun pada prinsipnya disebabkan adanya pembaruan data agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran dan tepat guna.
Ia mengatakan, sebagian peserta juga terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol), pinjaman online (pinjol), paylater, dan game online.
“Maka dari itu dilakukan pembaharuan tentunya untuk mereka yang benar-benar diharapkan merupakan penerima sah agar tepat sasaran dan tepat guna,” tegasnya.
Yubelin menegaskan, salah satu kriteria yang dapat menyebabkan penonaktifan PBI JK adalah keterlibatan dalam aktivitas judol, pinjol, paylater, dan game online.
“Untuk itu, tingkat kepedulian atau kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan agar tidak merugikan diri sendiri dan keluarga dalam status kepesertaan PBI JK,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa PBI JK merupakan program pemerintah yang iurannya ditanggung negara, sehingga penerima harus memiliki rasa tanggung jawab.
“Sebagai penerima harus sadar untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang dilarang sehingga hak sebagai penerima tidak gugur alias hilang begitu saja,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat tetap boleh memanfaatkan teknologi digital, namun harus bijak dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
“Penonaktifan status kepesertaan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial RI, sedangkan BPJS Kesehatan hanya menerima SK penonaktifan dan menjamin informasi sampai ke pengguna,” tutupnya.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak