
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.com, – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak untuk menertibkan aset milik pemerintah daerah. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian utama adalah lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Krapangit-Gewab.
Kegiatan penertiban yang berlangsung pada Jumat, 7 November 2025, ini melibatkan sejumlah instansi teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang BMD BPKAD Fakfak Bahman S. Mokoginta dan Kepala Kantor Pertanahan Fakfak Muhammad Biarpruga.
Namun, proses pengukuran ulang lahan GOR mendapat sorotan dari pemilik hak ulayat, Salim Namudat, yang menilai pengukuran yang dilakukan “terlalu meluas”. Ia meminta agar pengukuran hanya mencakup area bangunan GOR, tanpa melibatkan gedung kesenian atau akses jalan keluar kompleks.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Biarpruga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah milik pemerintah daerah tidak akan dilanjutkan apabila masih terdapat sengketa atau belum ada kesepakatan dengan masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dalam setiap tahapan.
Sementara itu, Bahman S. Mokoginta menjelaskan bahwa upaya penertiban aset daerah ini telah direncanakan sejak 2021, dengan pendekatan bertahap kepada masyarakat adat agar proses penyelesaian berjalan baik dan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan melakukan pengecekan ulang terhadap patok-patok batas tanah, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat legalitas aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa lahan dengan masyarakat adat Fakfak di kemudian hari.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak