
Reporter: Amryn
INFOFAKFAK.com, – Isu dugaan keracunan beras SPHP kemasan 5 kilogram yang sempat membuat warga Fakfak resah akhirnya diklarifikasi pihak RSUD Fakfak.
Pihak rumah sakit memastikan, pasien yang sempat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) bukan mengalami keracunan, melainkan hanya gangguan pencernaan ringan.
Direktur RSUD Fakfak, Farid Fauzan Mahubessy, S.Kep.,MARS.,menegaskan informasi yang menyebut pasien keracunan beras SPHP terlalu dini dan tidak berdasar.
“Informasi yang beredar bahwa pasien dirawat karena keracunan beras SPHP 5 Kg nampaknya terlalu cepat disimpulkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, pasien hanya mengalami gangguan pencernaan,” ujar Farid kepada Infofakfak.com, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Farid menyebut, dari hasil pengecekan langsung ke IGD, memang terdapat lima pasien yang datang dengan keluhan serupa dua pasien pada malam hari dan tiga lainnya pada pagi hari. Namun setelah menjalani perawatan medis, seluruh pasien kini sudah dipulangkan dalam kondisi membaik.
“Kami di RSUD Fakfak fokus pada pelayanan kesehatan. Diagnosa yang ditegakkan dokter didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan pada isu yang beredar di masyarakat,” tegas Farid.
Ia juga menyayangkan beredarnya kabar yang menyebut pasien keracunan beras bantuan SPHP karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau merujuk pada indikasi keracunan, memang perlu pemeriksaan lanjutan. Namun hasil diagnosa dokter menyatakan pasien hanya mengalami gangguan pencernaan,” katanya.
Dari keterangan medis, gangguan pencernaan itu diduga berasal dari makanan yang dikonsumsi sebelumnya.
“Pasien juga mengaku sempat mengonsumsi sayur gedi dan makanan lainnya. Jadi belum bisa dipastikan sumbernya berasal dari beras SPHP,” tambahnya.
Farid berharap masyarakat Fakfak tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Yang pasti, semua pasien sudah pulih dan kembali ke rumah. Kami imbau masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan,” pungkasnya.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak