
Reporter : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ Beberapa hari ini masyarakat Kabupaten Fakfak, Papua Barat, dihebohkan dengan pemberitaan adanya bocah cilik atau bocil yang masih duduk di bangku SD berusia 12 tahun, diketahui hamil saat diperiksa oleh seorang dokter ahli kandungan.
Viralnya kasus ini bermula, ketika media nasional memberitakan adanya kasus tersebut yang dikutip dari unggahan akun media sosial milik dokter tersebut.
Betulkah menyebarnya informasi kasus ini karena video yang diunggah oleh dokter yang memeriksa bocil tersebut merupakan pelanggaran kode etik kedokteran pasal 16
yang tertulis “Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.”?
Dikonfirmasi masalah ini, dr. Ery Anggraeni, seorang dokter senior yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter indonesia Kabupaten Fakfak, mengaku belum melihat video dimaksud.
“Saya belum simak medsosnya. Sabar, ya. Saya cek dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu. Hamdan Samudro, STK., SIK., mengaku pihaknya masih fokus pada dugaan tindak pidana bersetubuhan anak.
“Penyidik fokus kepada dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umurnya,” jelasnya.
Informasinya, polisi masih memburu terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, namun terduga pelaku sudah tidak berada di wilayah Fakfak.
Jerry Maryen, pemerhati pendidikan, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Menurutnya, hal ini tak boleh terjadi lagi.
“Saya prihatin kejadian ini bisa terjadi di Fakfak. Untuk itu perlu menjadi perhatian kita semua terutama orang tua, untuk memperhatikan anak-anaknya. Demikian pula bagi para guru di sekolah, juga harus memperhatikan tingkah anak didiknya,” ujarnya.
Banyak pihak menilai, untuk saat ini yang terpenting adalah memberikan perlindungan terhadap anak tersebut dan memberikan perhatian agar terhindar dari trauma, mengingat masa depannya masih panjang. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak