
INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Kejaksaan Negeri Fakfak dalam beberapa hari ini, akan melimpahkan berkas kasus pembunuhan dengan mutilasi, yang dikenal dengan pembunuhan Jalan Kokas, ke Pengadilan Negeri Fakfak untuk segera disidangkan. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Firdaus, SH. MH. Kamis (19/7) kemarin.
“Sudah P 21, berarti berkas sudah lengkap. Dan sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Fakfak. Itu untuk berkas 2 tersangka Nel dan Net. Sedangkan 3 orang lainnya, berkas kami kembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi. Masih ada alat bukti yang menurut kami belum lengkap,” jelas Kajari, sesaat sebelum melakukan anjangsana ke Pondok Pesantren Hidayatulloh, Kampung Sekru.
Sedangkan Kasi Pidana Umum Kejari Fakfak, Muji Ahmad Muthoqin, SH. menambahkan bahwa, pihaknya menunggu kelengkapan berkas 3 tersangka atas nama Ang, Jack dan Tedj.
“Yang sudah lengkap berkas terduga eksekutor atas nama Nel dan yang menyuruh, Net. Yang kurang, kami minta digital forensi, yang bisa mendukung pembuktian keterlibatan 3 orang tersebut. Jika nanti digital forensi sudah keluar dan mendukung pembuktian, nanti kami terbitkan P 21,” jelas Muji.
Saat ini, 2 tersangka, yakni Nel dan Net meringkuk dalam tahanan, sedangkan 3 orang lainnya, yakni Ang, Jack dan Tedj, sambil menunggu kelengkapan berkas dan karena masa penahannya telah habis, dikeluarkan dari tahanan. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak