Home / Headline / 5 Komisioner KPU Fakfak Non Aktif Di-DKPP-kan

5 Komisioner KPU Fakfak Non Aktif Di-DKPP-kan

Amus Atkana, Ketua KPU Provinsi Papua Barat
Amus Atkana, Ketua KPU Provinsi Papua Barat

Fakfak_ Kasus 5 Komisioner KPU Kabupaten Fakfak non aktif, yakni Rumanus J Higimur, Muh Nur Namudat, Khairudin Kutanggas, Hasanudin Rettob dan Novi S Marlesy, resmi masuk ke meja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, sejak 8 Januari 2016 lalu. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana.

“Kami telah mengajukan masalah ini ke DKPP sejak 8 Januari 2016 lalu, sehingga tinggal tunggu panggilan untuk disidangkan,”ujar Amus usai memimpin rapat pleno terbuka Pilkada Fakfak Sabtu (23/1) lalu.

Amus berharap, proses di DKPP segera dilaksanakan, sebab Pilkada Gubernur Papua Barat harus segera berjalan.

“Tahapan Pilgub akan dimulai Pebruari 2016, sehingga penyelenggara di tingkat kabupaten/kota harus sudah siap, termasuk di Fakfak,”imbuhnya.

Amus juga menegaskan, apapun keputusan DKPP, pihaknya akan mematuhinya.

Sebelumnya, kelima komisioner KPU Kabupaten Fakfak tersebut dinonaktifkan berdasarkan surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor : 255/KPU Prov 032/XI/2015 tertanggal 24 November 2015.

Ironisnya, dari kelima anggota komisioner KPU Fakfak tersebut,2 diantaranya baru melaksanakan tugas sebagai komisioner sekitar 15 hari dan setelah itu diberhentikan sementara.

Kelimanya dinilai tidak patuh kepada perintah atasan, yang mengakibatkan kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggaran Pemilu menjadi menurun. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Masuk Dalam Daerah Yang Diwaspadai, TNI Polri Perkuat Soliditas

Fakfak_ Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2017 yang tinggal dalam ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *