
Reporter: Amryn Landup
INFOFAKFAK.COM, – Aktivitas perjalanan ibadah umrah di Kabupaten Fakfak belakangan semakin berkembang. Di tengah antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci, lebih dari 10 travel umrah terpantau aktif menghimpun calon jemaah di Fakfak.
Namun, dari hasil pemantauan awal, hampir seluruh travel tersebut disebut belum melengkapi perizinan operasional yang sesuai untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah Papua Barat. Kondisi ini kemudian mendorong Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Fakfak menyiapkan langkah penertiban.
Langkah tersebut tidak semata-mata menyangkut persoalan administrasi. Kementerian juga ingin memastikan aktivitas penyelenggaraan umrah berjalan tertib, terdata, serta memberikan kepastian layanan dan perlindungan bagi calon jemaah sejak dari daerah hingga kembali dari Tanah Suci.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Fakfak, Murad Kelwalaga, S.HI., M.M., mengatakan, persoalan yang ditemukan di lapangan antara lain berkaitan dengan travel yang memiliki izin operasional di luar Fakfak maupun di luar wilayah Papua Barat, tetapi kemudian membuka layanan dan menghimpun calon jemaah di Fakfak.
Menurut Murad, aktivitas tersebut perlu terlebih dahulu dikoordinasikan dengan otoritas terkait di daerah agar penyelenggaraan perjalanan umrah dapat berjalan sesuai ketentuan.
Murad menyebut kondisi tersebut sebagai praktik “salah kamar”, yakni ketika penyelenggara yang izin operasionalnya berada di daerah lain kemudian menjalankan aktivitas perekrutan jemaah di Fakfak tanpa melalui koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku di wilayah setempat.
“Hasil pemantauan awal kami di lapangan mencatat ada lebih dari 10 travel umrah yang aktif bergerak. Sayangnya, hampir seluruhnya belum mengantongi izin operasional untuk wilayah Provinsi Papua Barat. Secara ketentuan administrasi, aktivitas perekrutan seperti ini tentu tidak dibenarkan,” tutur Murad saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 10 Agustus 2026.
Menurutnya, keberadaan penyelenggara yang beraktivitas di Fakfak tanpa koordinasi yang jelas dapat menyulitkan pemerintah dalam memastikan data calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Padahal, data yang valid dibutuhkan untuk mendukung pelayanan dan pendampingan kepada jemaah, termasuk dalam proses pelayanan paspor jarak jauh yang dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Sorong.
“Sinergi itu penting agar kami punya data pasti jemaah yang berangkat. Kalau travel berjalan sendiri tanpa pendaftaran, tentu sulit bagi kami memberikan pengawasan maupun bantuan jika terjadi kendala di lapangan. Hal inilah yang ingin kita jaga bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Murad.
Bagi Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Fakfak, penataan penyelenggara perjalanan umrah bukan sekadar mengenai kelengkapan dokumen. Pengawasan juga diperlukan agar calon jemaah mendapatkan informasi dan layanan yang jelas sejak proses pendaftaran di daerah hingga pelaksanaan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
Langkah pengawasan tersebut memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut memperkuat aspek pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Sebagai langkah awal, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Fakfak tengah menyusun inventarisasi terhadap travel yang berdasarkan hasil pemantauan belum memenuhi ketentuan perizinan.
Data tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan ke tingkat provinsi untuk dilakukan evaluasi administrasi sesuai kewenangan.
Selain pendataan, komunikasi dengan aparat penegak hukum juga mulai dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan di lapangan.
“Kami sudah membangun komunikasi awal dengan jajaran Polres Fakfak. Apabila dalam pendataan lanjutan masih ditemukan aktivitas perekrutan tanpa perizinan yang sesuai, langkah penertiban bersama pihak kepolisian akan dilakukan demi menegakkan aturan yang berlaku,” tambah Murad.
Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Fakfak menegaskan bahwa penertiban tidak serta-merta diarahkan pada tindakan hukum. Pendekatan pembinaan dan komunikasi tetap menjadi bagian penting dalam proses penataan tersebut.
Para pengelola travel dipersilakan untuk datang berkonsultasi dan berkoordinasi agar dokumen serta persyaratan yang diperlukan dapat dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap aktivitas perjalanan umrah di Fakfak dapat berjalan lebih tertib dan terdata. Di sisi lain, masyarakat sebagai calon jemaah diharapkan memperoleh kepastian layanan, pendampingan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah ke Tanah Suci.
Pada akhirnya, penataan tersebut diharapkan bukan menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah, melainkan menjadi bagian dari upaya menciptakan penyelenggaraan perjalanan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi jemaah.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak