
Fakfak_ Sidang praperadilan atas dihentikannya penyidikan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana oleh Polres Kaimana, akhirnya tuntas Jumat (13/11) siang tadi. Hakim tunggal sidang ini, Leba M N Rohi, SH. yang juga Wakil Ketua PN Fakfak, akhirnya memutuskan bahwa termohon, dalam hal ini Kapolres Kaimana, kalah.
Kepada termohon yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP. Hidayat, SH., hakim Leba menanyakan apakah termohon menerima putusan ini atau akan banding, dan dijawab dengan, akan dipikir lebih dulu.
“Kami harus mempelajari putusan tersebut lebih dulu, baru kami akan menentukan langkah berikutnya,” jelas Hidayat.
Sementara itu, rona kemenangan nampak di wajah Septarius Kahar, SH. selaku kuasa hukum dari pemohon, yakni Charlly Richarth E Maipauw dan Hence Talabessy.
“Inilah putusan hukum yang benar. Jadi polisi dalam melakukan penyidikan harus profesional dan proporsional. Sudah nyata-nyata Gakkumdu menyatakan ini adalah tindak pidana, tetapi polisi menghentikan penyidikan, hanya berdasarkan satu keterangan saksi ahli saja, sedangkan bukti-bukti menyatakan lain” ujar Kahar.
Dengan kalahnya termohon, jika memang termohon tidak mengajukan banding atas putusan ini, maka termohon, dalam hal ini Polres Kaimana, harus melanjutkan proses penyidikan tersebut. Bisa jadi, pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga” akan menimpa KPU Kaimana. Sudah dieliminasi oleh DKPP, masih harus melanjutkan kasus ini. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak