
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.COM, Fakfak —Pemerintah Distrik Sulaiman Temongmere menetapkan delapan program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Nemewikarya. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, dan melibatkan unsur pemerintah kampung, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, serta pemuda.
Kepala Distrik Sulaiman Temongmere dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan prioritas program tersebut mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 16 Tahun 2026 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa.
“Delapan program prioritas ini wajib menjadi pedoman dalam perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan desa, agar anggaran benar-benar tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Adapun delapan prioritas program penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang disepakati dalam Musrenbang Kampung Nemewikarya meliputi:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa berbasis data pemerintah.
2. Penguatan desa tangguh iklim dan bencana.
3. Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa.
4. Penguatan ketahanan pangan, termasuk lumbung pangan dan energi, serta lembaga pengembangan ekonomi desa.
5. Dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai.
7. Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa.
8. Pengembangan sektor prioritas lainnya sesuai potensi dan keunggulan desa.
Selain penetapan program, Kepala Distrik juga menegaskan bahwa mulai awal tahun 2026, Tim SIGAP Klinik Distrik akan melakukan pendampingan dan pengawalan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
“Pendampingan ini penting untuk memastikan Dana Desa dikelola sesuai aturan, serta mencegah terjadinya penyimpangan maupun otoritas,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan di tingkat distrik dan kampung, khususnya terkait kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta keterbatasan anggaran pengawasan.
“Peningkatan kapasitas aparat distrik dan kampung mutlak diperlukan. Dengan SDM yang kuat dan dukungan anggaran pengawasan yang memadai, potensi pengenalan Dana Desa oleh oknum tertentu dapat dicegah,” tegasnya.
Dalam Musrenbang tersebut juga disampaikan rincian pagu Dana Desa Kampung Nemewikarya Tahun Anggaran 2026 dengan total sebesar Rp968.964.963,00, yang bersumber dari:
ADK/APBD: Rp529.225.781,00
BPJS Ketenagakerjaan: Rp4.919.292,00
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP): Rp14.458.890,00
ADD/APBN: Rp421.089.000,00
Kepala Distrik mengingatkan pemerintah kampung agar segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Tahun Anggaran 2025 paling lambat tanggal 15 Maret 2026, termasuk melengkapi berita acara serah terima, dokumentasi foto, serta administrasi kegiatan fisik dan nonfisik.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kuncinya. Kita diiklankan oleh publik dan media, sehingga setiap anggaran rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Musrenbang Kampung Nemewikarya diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan prioritas program yang realistis, partisipatif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak