
Pewarta: Sri Mariati
Manokwari, – Polisi Resor Kota (Polresta) Manokwari bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.
Kurang dari 24 jam, pelaku yang diketahui bernama Yahya Himawan (29) berhasil ditangkap. Motif di balik aksi keji ini diduga karena pelaku terlilit utang akibat judi online (judol).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari pada Rabu, 12 November 2025, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 10 November 2025, di rumah korban yang berlokasi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari.
“Pelaku datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang, namun korban menolak. Karena kesal, pelaku kemudian melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolresta yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Kiesmanto, S.H., Kanit Pidum IPDA Eron Wanma, Katimsus Aiptu Setefen Yuanan, dan Katim TEKAB Aipda Jhon Sada.
Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink. Ia kemudian menggunakan ponsel milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang, seolah tidak terjadi apa-apa.
Pelaku membawa kontainer tersebut ke sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak. Di lokasi itu, jasad korban dibuang ke dalam septic tank, lalu bagian atasnya ditutup dan dicor untuk menghilangkan jejak.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kerja cepat tim gabungan Polresta Manokwari bersama anjing pelacak dari Polda Papua Barat, pelaku berhasil dibekuk di wilayah Inggramui pada Selasa, 11 November 2025 pukul 15.30 WIT.
“Pelaku sempat berpindah-pindah tempat, namun berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Ia juga menunjukkan lokasi tempat korban dikubur,” kata Kombes Ongky.
Petugas kemudian melakukan pembongkaran septic tank dan menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan, tubuh korban terbagi menjadi tiga bagian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Baju dan celana milik tersangka
Handphone korban
Dompet, tas ransel, dan laptop
Pisau dan sangkur
Mobil pick-up yang digunakan pelaku
Linggis dan cangkul
Sisa kontainer plastik yang dibakar
Kapolresta menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelaku.
Atas perbuatannya, Yahya Himawan dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak