Home / Headline / Tertibkan Aset Daerah, Pemkab Fakfak Fokus Kendaraan Dinas

Tertibkan Aset Daerah, Pemkab Fakfak Fokus Kendaraan Dinas

 

Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Fakfak, Bahman S. Mokoginta, S.Sos.,M.Si., (Foto: Ayu)

 

Wartawan: Sri Mariati

INFOFAKFAK.COM_Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menegaskan komitmennya dalam penertiban aset Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan dinas roda dua dan roda empat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta mendukung visi-misi Bupati Fakfak periode 2025–2030: Fakfak Membara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD, Bahman S. Mokoginta, S.Sos., M.Si., dalam rapat koordinasi penertiban aset yang digelar belum lama ini.

“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan sifat penting. Ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah, serta program Pusat Pemantauan Pencegahan (MCP) KPK dan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua Barat,” ujar Bahman.

Ia menambahkan, penertiban ini menjadi prioritas sesuai Arahan Bupati Fakfak agar seluruh kendaraan dinas yang tidak tertib status penggunaannya dapat segera didata dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh ASN yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, wajib memiliki Surat Izin Penggunaan (SIP) dari pimpinan OPD sebagai pengguna barang, dan telah menandatangani Fakta Integritas untuk memenuhi laporan MCP KPK,” lanjutnya.

Penertiban ini juga mencakup kendaraan yang saat ini masih dikuasai oleh pensiunan ASN, keluarga dari pegawai yang telah meninggal dunia, maupun individu yang tidak lagi memiliki hubungan kedinasan dengan Pemerintah Kabupaten Fakfak. Termasuk di dalamnya kendaraan yang rusak berat, rusak ringan, atau tidak diketahui keberadaannya.

Dalam waktu dekat, BPKAD akan menggalang Kejaksaan Negeri Fakfak melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mendengarkan penertiban secara hukum terhadap aset yang masih dikuasai secara tidak sah. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap penegakan integritas dan transparansi tata kelola aset daerah sesuai arahan KPK.

Selain itu, pensiunan atau ahli waris yang masih menguasai kendaraan dinas diminta segera melapor ke OPD terkait atau langsung ke Bidang Pengelolaan BMD BPKAD. Proses selanjutnya dapat dilakukan melalui mekanisme pelanggan resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dengan demikian, aset tersebut secara legal dapat dihapus dari daftar inventaris dan sekaligus berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mengimbau seluruh pihak yang hingga kini masih menguasai kendaraan dinas tanpa hak, untuk segera melapor. Ini penting demi menjaga ketertiban administrasi, efisiensi anggaran, serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Fakfak,” pungkas Bahman.

About infocom

Check Also

Pala Fakfak Siap Mendunia, OJK Dorong Akses Permodalan dan Hilirisasi Produk

  Reporter: Sri Mariati INFOFAKFAK.COM, – Upaya memperkuat sektor perkebunan sebagai penggerak ekonomi daerah terus ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *