
Pewarta: Annisa Mirandra
INFOFAKFAK.COM_ Sebagai wujud komitmen dalam anggota peredaran minuman keras ilegal, Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tradisional jenis Sopi pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak.
Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil dari Operasi Pekat Mansinam 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 7 Mei 2025, atas nama tersangka AA Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-14/R.2.12.3/Enz.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., MH, Panitera Pengadilan Negeri Fakfak Edwin Tapilatu, S.Sos., SH, Kasi Humas Polres Fakfak I Putu Ajustya S., SH, Kasi Propam IPDA Ali Tuanakota, serta tersangka AA
Barang bukti yang hancur berupa satu jerigen berkapasitas 20 liter berisi cairan yang diduga kuat merupakan minuman keras jenis Sopi. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan isi jerigen ke dalam tong khusus, lalu membakar jerigen tersebut hingga habis. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi dari instansi terkait serta tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, menegaskan bahwa peredaran minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius serta dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan memicu gangguan kamtibmas. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak